Kejati Bali dan BKI Perika Barang Bukti Korupsi Kapal

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali dan Biro Klarifikasi Indonesia (BKI) melakukan identifikasi terhadap barang bukti kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mangkrak di teluk Pegamtena, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak,  Jumat 11 Nopember 2016.

Bantuan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini kini masuk dalam proses hukum di Kejati Bali karena diduga sarat korupsi. Dugaan tindakan korupsi ini sebelumnya dilaporkan oleh LSM Gema Nusantara. Bantuan Kapal dari KKP itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

- Advertisement -

Identifikasi ini disaksikan langsung oleh Dinas Kalautan dan Perikanan (Diskanla) Buleleng serta tiga kelompok nelayan penerima bantuan. Ketiga kelompok itu yakni Kelompok Nelayan Pule Kerti Desa Kaliasem, Kecamatan Seririt, Kelompok Nelayan Bakti Kosgoro, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, dan Kelompok Nelayan Arta Bakti Baruna, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula serta dari LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeny yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal tersebut.

Menurut informasi di lapangan, ada lima petugas yang melakukan pemeriksaan kapal. Dua orang petugas dari BKI dan tiga orang petugas dari Kejati Bali. Proses identifikasi dan pemeriksaan terfokus pada spesifikasi kapal bantuan yang menelan anggaran APBN hingga Rp 10 miliar.

Pemeriksaan dilakukan secara detail dengan mencocokan spesifikasi kapal hingga peralatan pendukungnya dioperasikan. Seluruh hasil identifikasi ini kemudian dituangkan dalam surat berita acara.

Menurut Ketua Kelompok Nelayan Pule Kerti, Ketut Sumara yang didampingi Antonius Sanjaya Kiabeni mengatakan dalam proses identifikasi itu, semua speksifikasi kapal diperiksa dan dicocokkan dengan RAB yang ada.

- Advertisement -

“Kalau dilihat, hampir semuanya tidak ada yang cocok (spesifikasinya,red). Petugas tadi mengukur panjang kapal, dan periksa merek-mereka perlatan didalamnya,” terang Sumara.

Menurut Sumara, kelompok nelayan ini memang sangat membutuhkan bantuan tersebut namun jika tersangkut masalah hukum, kelompok nelayan juga tdiak bisa menggunakannya. “Bagi kami kapal ini kalau bisa segara dituntaskan karena kami sangat membutuhkan dengan catatan prosesnya tidak tersangkut hukum,” katanya.

Sebelumnya, KKP RI memberi bantuan kepada tujuh kelompok nelayan di Bali berupa masing-masing satu unit kapal. Lima unit kapal dijatah untuk kelompok nelayan di Kabupaten Buleleng masing-masing Kelompok Nelayan Banyumandi di Desa Pejarakan, Bakti Kosgoro Desa Celukan Bawang (Kecamatan Gerokgak), Pula Kerti di Desa Tegal Lenga, Hasil Laut Desa  Banjar Asem (Kecamatan Seririt), dan Kelompok Nelayan Arta Bakti Buana di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Sedangkan, dua unit kapal diserahkan untuk kelompok nelayan di Pulau Serangan, Denpasar.

Masing-masing kapal dilengkapi dengan mesin berkapasitas antara 70 hingga 100 PK dengan jangkauan pelayaran hingga 12 mil laut. Selain itu, kapal juga dilengkapi dengan peralatan tangkap bermesin dan peralatan teknis lainnya. Satu unit kapal dieprkirakan mempunyai nilai proyek senilai Rp.1,5 miliar.

Belakangan terungkap kapal yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimohon oleh pihak nelayan dan akhirnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts