Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng melakukan pengaturan dan penegasan terhadap batas-batas wilayah kabupaten, maupun antar desa dan kelurahan untuk lebih tertib administrasi kewilayahan serta mendapatkan kepastian hukum.
Penegasan batas wilayah ini dibahas dalam rapat kerja teknis penegasan batas wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2018, Rabu 9 Mei 2018. Rapat dibuka oleh staff ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia (SDM) I Ketut Warkadea mewakili Bupati Buleleng.
Penegasan batas wilayah ini sangat penting sesuai dengan amanat dalam UU  nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UUD Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan  Daerah. Undang-undang itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dibawah kepemimpinan Jokowi JK yang tertuang dalam program Nawacita.
Yakni, mendukung pembangunan nasional dari pinggiran dengan memperkuat daerah desa dan kawasan perdesaan. Batas wilayah perdesaan, keluarahan maupun kabupaten ini juga sekaligus strategi dalam upaya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Ketut Warkadea usai membuka rapat kerja teknis mengatakan penegasan batas wilayah Kabupaten Buleleng mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng wajib untuk menyelesaikan berbagai pelik persoalan terkait batas desa dan batas wilayah. Jika ada persoalan, maka harus ada solusi lanjutan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa ataupun masyarakat yang berlokasi di wilayah perbatasan.
“Pemkab Buleleng berkenan menyelesaikan persoalan batas wilayah ini. Barang kali ada beberapa wilayah batas desa yang belum terselesaikan, diharapkan kepada camat dan perbekel lurah untuk segera mengadakan musyawarah mufakat, “ tandas Ketut Warkadea.
Dia juga menambahkan inti dari penegasan batas wilayah ini nantinya akan menjadi  suatu aset bagi pemerintah Kabupaten Buleleng.   Jika batas wilayah ini tidak ada persoalan, maka akan menjadi salah satu pertimbangan untuk mendapatkan insentif daerah atau peningkatan pada keuangan daerah dari pemerintah pusat.
Sementara itu Ketua Tim Penegasan Batas Daerah,Desa,Kelurahan Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang juga Sekkab Buleleng dalam laporannya yang dibacakan oleh Kasubag Pemerintahan dan Administrasi Wilayah Bagian Pemerintahan Setda Buleleng Made Juartawan mengatakan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden nomor  9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, yang bertujuan untuk mempermudah penyelesaian konflik dan menghindari tumpang tindih dalam hal pemanfaatan lahan.
Oleh sebab itu pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) telah mencanangkan program prioritas, salah satunya adalah melalui kegiatan deliniasi batas desa/kelurahan se- Indonesia dengan  target  terpetakan secara geospasial pada tahun 2019.
Penegasan batas wilayah ini penting bagi para camat, Perbekel dan tim penegasan batas Desa dan Kelurahan di Kabupaten Buleleng dengan maksud dan tujuan memberikan pemahaman bagi para peserta terkait pentingnya kegiatan penegasan batas wilayah. Â Rakernis ini juga ditujukan sebagai media bertukar informasi untuk penyelesaian perselisihan batas wilayah baik batas wilayah Kabupaten maupun Pedesaan/Kelurahan.
Rakernis menghadirkan nara sumber Ketua Tim Penegasan Batas Daerah/Desa /Kelurahan, dari Badan Informasi Geospasial dasar pusat pemetaan batas wilayah  dan TOPDAMIX/UDAYANA. |NP\R|