Singaraja, koranbuleleng.com| Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp1,5 Miliar menguap, karena tidak jelas peruntukannya. Padahal, dalam nomenklatur BKK itu jelas disebutkan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan.
Hal itu pun menjadi salah satu hal yang disoroti Dewan Buleleng, dalam rapat gabungan antara Komisi DPRD Buleleng dengan Ekskutif Kamis, 6 September 2018. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV Wayan Edy Parsa mengetahui jika ada BKK dari Pemprov Bali yang harusnya dimanfaatkan untuk perluasan TPA di Desa Bengkala.
Hanya saja, dari Rencana Kerja (Renja) yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, Ia tidak melihat adanya rencana pengadaan lahan tersebut. Sehingga Ia pun menanyakan keberadaan dana sebesar Rp1,5 miliar itu.
Menurutnya, perluasan lahan TPA di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan saat ini sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat kini, TPA tersebut sudah mengalami over kapasitas. Saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH beberapa waktu lalu, dalam rencana kerja (renja) justru program untuk pengadaan lahan perluasan TPA Bengkala tidak tercantum.
“Nomenklaturnya jelas untuk pengadaan lahan di TPA Bengkala. Faktanya tumpukan sampahnya sudah sampai 5 meter, masuk akal juga kenapa harus dilakukan pengadaan lahan. Ironisnya, ketika kami RDP, dimana dalam renja 2018 Lingkungan Hidup malah tidak tertera pengadaan lahan, justru yang ada pengadaan mobil sampah,” Jelasnya.
Menangkapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengakui jika dalam renja DLH tahun 2018 sudah terpasang program untuk pengadaan lahan rencana perluasan TPA Bengkala. Hanya saja, muncul regulasi baru yang menyebabkan rencana itu tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2018 ini.
Ia mencontohkan bahwa dalam regulasi yang baru mengatur tentang susunan panitia tim pengadaan lahan, yang kini harus diketuai oleh BPN, sementara dulu, ketua tim adalah Sekda atau Asisten. Selain itu, dari hasil kajian yang dilakukan juga tidak memungkinkan dilaksanakan tahun 2018, karena pembebasan lahan memakan waktu yang panjang untuk persiapan pembebasan lahan.
Sehingga, anggaran tersebut dimanfaatkan untuk menutupi program yang dirasionalisasi dan menambahkan program untuk skala prioritas di tahun 2018. Ia pun menjamin bahwa rencana pengadaan lahan untuk perluasan TPA Bengkala akan dikaji kembali tahun 2019 mendatang.
“Kita estimasi dalam rasionalisasi kemarin bahwa ini ada kesulitan pelaksanaannya di tahun 2018. Harapannya 2019 ada pengkajian yang kongkrit lagi dari LH, sehingga kalau ini memang dibutuhkan kemungkinan bergeser di tahun 2019,” Jelasnya. |RM|