Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng meresmikan penggunaan busana adat Bali dan Bahasa Bali di Pura Jagatnatha, Singaraja, Kamis 11 Oktober 2018. Peresmian penggunaan busana dan bahasa Bali ini masih terkait dengan penggunaan aksara Bali sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2018.
Secara formal, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini ditandai dengan penggunaan destar dan selendang kepada perwakilan Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang diwakili oleh Camat Sukasada, Made Dwi Adnyana dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Putu Ayu Reika Nurhaeni.
Rousmini pada kesempatan itu sempat membacakan pidato dari Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang tidak bisa hadir menyematkan tanda penggunaan busana adat Bali. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan penggunaan busana adat Bali dan Bahasa Bali merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan keajegan Bali. Tujuananya tiada lain untuk menjaga pembangunan budaya Bali tetap pada roh filsafat Tri Hita Karana.
Bupati mengibaratkan Bali ini sebagai sebuah pohon besar, yang mana bahasa dan sastra Bali sebagai akarnya, sedangkan adat, seni dan budaya Bali diibaratkan sebagai daun dan bunganya.
“Yening iraga ajeg ngupapira seni budaya Baline, janten pariwisatane pacang antar, mapuara jagat Baline landuh sukerta santi (Bila kita teguh memelihara seni dan budaya Bali, sudah pasti pariwisata akan berjalan, dan berdampak Bali ini akan makmur tentram dan damai),” demikian petikan pidato Bupati Agus Suradnyana yang dibacakan oleh Rousmini.
Melestarikan adat dan budaya Bali hanyalah salah satu dari sekian banyak kewajiban generasi muda Bali. Saat ini, banyak pengaruh dari luar Bali yang patut diwaspadai, sehingga nantinya tidak merusak adat dan budaya Bali itu sendiri.
Sementara itu Asisten II Setda Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan agar seluruh komponen masyarakat ikut melestarikan penggunaan busana adat Bali yang sesuai dengan kaidah yang semestinya.
“Supaya tetap dilestarikan pengunaan busana adat Bali ini, sebagai upaya dalam melestarikan budaya Bali, dan harus didukung sepenuhnya,” harapnya.
Sementara Camat Sukasada, Dwi Adnyana mengapresiasi terbitnya kebijakan Gubernur yang berbasis pada pelestarian adat dan budaya Bali ini.
“Kebijakan dari Gubernur ini patut kita apresiasi karena ini merupakan komitmen dari pimpinan daerah untuk melaksanakan apa yang disebut ajeg Bali,” ungkapnya.
Sesuai dengan Surat Gubernur Bali Nomor : 430/7023/DISBUD, tanggal 8 Oktober 2018 Perihal : Peresmian Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali, diinstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali untuk melaksanakan peresmian Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali di tingkat Kabupaten/Kota secara serentak pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada acara peresmian penggunaan busana adat Bali juga ditarikan tarian Rejang Renteng yang dibawakan oleh staf di lingkungan Pemkab Buleleng. |R/NP|