Singaraja, koranbuleleng.com | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sudah memasuki hari kedua. Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG sempat meninjau proses PPDB di salah satu sekolah yakni SMA Negeri 1 Singaraja, Sabtu 29 Juni 2019.
Nyoman Sutjidra menjelaskan peninjauan ini dilakukan guna memastikan jalannya PPDB. PPDB di SMA Negeri 1 Singaraja dinilai berjalan lancar dan tidak ada kesulitan yang berarti. “Antrian tidak begitu panjang karena pelayanannya cepat. Dari kesan-kesan orang tua tidak ada keluhan,” jelasnya.
Wakil Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini mengatakan sistem sudah tersedia, dan PPDB kali ini menggunakan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Khusus untuk jalur prestasi, verifikasi dan validasi data dilakukan sangat ketat. Bahkan, untuk verifikasi dan validasi, Kepala Desa dan lurah ikut dilibatkan agar mendapatkan data yang valid. “Mudah-mudahan dengan system sekarang ini betul-betul mendapatkan peserta didik yang berkualitas untuk menuntut ilmu di SMA Negeri 1 Singaraja ini,” ujar Sutjidra.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Singaraja, I Putu Eka Wilantara mengungkapkan sekolahnya mengikuti jalur yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Untuk jalur perpindahan orang tua dari kuota yang tersedia cuma ada dua calon peserta didik yang mendaftar. Sedangkan, jalur zonasi sampai dengan hari kedua ini sudah mendaftar sebanyak 373 orang. “Kami juga sangat berterimakasih kepada para orang tua yang sudah sangat kooperatif mengantar anak-anaknya dan penjelasan dari kami bisa diterima dengan baik,” ungkapnya.
Eka menambahkan khusus jalur zonasi, orang tua wajib hadir bersama calon peserta didik dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, dokumen diverifikasi dan di cross check dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Setelah itu, orang tua dan calon peserta didik menuju ruang operator untuk validasi. Proses validasi di ruang operator ini harus ada persetujuan dari orang tua.
“Dengan penandatanganan dan persetujuan orang tua, jika ada masalah di kemudian hari memang sudah diketahui oleh orang tua,” tutup Eka Wilantara. |R/NP|