Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memutuskan untuk memperpanjang waktu untuk aktivitas perdagangan di Kabupaten Buleleng. Jika sebelumnya waktu oprasional hanya diperbolehkan selama empat jam, kini diperpanjang menjadi delapan jam.
Perpanjangan waktu oprasional kegiatan perdagangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng nomor : 08/Satgas Covid19/III/2020. Sebelumnya, Pemkab Buleleng membatasi jam oprasional mulai dari jam 10.00 sampai 14.00 wita. Namun, setelah melakukan evaluasi, Bupati Buleleng kembali merubah Surat Edaran tersebut. Mulai hari selasa 31 Maret 2020, pasar, toko dan warung hingga pedagang kaki lima bisa buka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 wita.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, Pemerintah telah melakukan evaluasi terkait dengan penerapan Edaran sebelumnya tentang pembatasan waktu oprasional kegiatan perdagangan. Hasilnya, justru menimbulkan kepadatan terutama untuk aktivitas di Pasar Tradisional.
Lonjakan jumlah pembeli yang datang juga mengalami peningkatan karena adanya pembatasan waktu tersebut. Kondisi itu juga dikhawatirkan Pemerintah akan menambah resiko penyebaran Covid-19, sehingga diputuskan untuk memberikan perpanjangan waktu oprasional kegiatan perdagangan, baik untuk pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima, hingga warung dan juga bengkel.
“Ya jam segitu (08.00 Wita) sudah ada matahari, tapi kami akan tetap melakukan penyemprotan jam 6 pagi dan jam 5 sore. Nanti saya akan perintahkan OPD untuk nyemprot di pasar,” jelasnya.
Agus Suradnyana yang kini menjadi Ketua Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid – 19 Buleleng menegaskan, jika sesuai dengan edaran yang telah diterbitkan, tidak ada lagi aktivitas perdagangan di Kabupaten Buleleng setelah pukul 16.00 wita. Hanya saja, khusus untuk Apotek dan juga SPBU yang berprasi di Buleleng mendapatkan pengecualian.
“Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” tegasnya.
Disisi lain, upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng masih akan dilakukan dengan menyemprotkan desinfektan setiap harinya. Bahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Buleleng telah memiliki jadwal secara bergiliran melakukan penyemprotan pada pagi hari dan sore hari. Sementara untuk wilayah yang ada di luar Kota SIngaraja, diserahkan kepada masing-masing Kecamatan.
Agus Suradnyana juga menyadari jika penyemprotan desinfektan yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak pada lingkungan terutama tanaman-tanaman yang selama ini terkena cairan desinfektan. Pun demikian menurutnya, penyemprotan memang menjadi standar untuk penangan Covid-19.
Pemerintah lanjut Agus Suradnyana juga sudah mempertimbangkan resiko mulai dari yang terkecil dan resiko terbesar selama proses penanganan Pandemik tersebut. Selanjutnya, upaya pemulihan pun akan dilakukan jika pandemic Covid-19 ini sudah mereda.
“Saya rasa kita harus mengambil langkah yang menjadi pilihan juga, jangan sampai corona ini menyebar lebih banyak lagi di daerah kita,” ujarnya.
Sementara untuk data perkembangan penanganan virus corona di Buleleng, sampai hari Senin 30 Maret 2020 jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD Buleleng masih tetap 4 orang yaitu, PDP 03 tidak ada gejala, PDP 06 batuk dan sakit tenggorokan, PDP 07 dan PDP 08 kondisi batuk. Begitu pula dengan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) masih tetap sebanyak 4 orang yang merupakan kontak erat dengan PDP-6. |RM|