Kapal Pesiar berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kawasan Celukan Bawang menjadi Zona Ekonomi terpadu dan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009-2029.
Dulu, Celukan Bawang hanya sebagai kawasan industri. Kini, setelah masuk dalam zona ekonomi terpadu, sektor lain seperti pariwisata bisa dihidupkan di dalamnya Zona Ekonomi Terpadu. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang secara getol mengusulkan agar Celukan Bawang bisa masuk menjadi zona ekonomi terpadu.
“Di zona ekonomi terpadu ini, apa saja boleh masuk. Hotel juga boleh didukung dengan persiapan penyediaan industri,” jelas Bupati Buleleng, Selasa 21 Juli 2020.
Bupati juga menegaskan di wilayah barat juga boleh membangun industri yang berbasis pertanian. Misalnya, pabrik pakan ternak dan pabrik wine. Perluasan untuk pertumbuhan dunia usaha tidak harus di Celukan Bawang saja, namun merata ke semua wilayah di Buleleng barat.
Industri-industri yang ada diwilayah Gerokgak membutuhkan jangkauan-jangkauan yang pendek untuk memudahkan distribusi hasil industrinya. Kecamatan Gerokgak mempunyai potensi jagung yang berlimpah. Namun, tidak ada pabrik pakan ternak di sana.
“Jika ada pabrik pakan ternak di Gerokgak, bisa kita salurkan kesana sambil meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi sehingga distribusinya bisa terjaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra, ST.,MM menyebutkan usulan Bupati PAS tersebut memang sudah dimasukkan dalam usulan review tata ruang Provinsi Bali.
Bahkan, sudah masuk dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Dalam Perda tersebut, Celukan Bawang menjadi zona ekonomi terpadu. Sebelumnya, kawasan Celukan Bawang hanya digunakan sebagai wilayah industri saja. “Dengan Perda baru tersebut, bisa membangun fasilitas pendukungnya seperti pariwisata dan pertanian. Menjadi terpadu disana. Diperluas fungsi penggunaan lahannya,” sebutnya.
Adiptha menambahkan pemerintah kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengakomodasi usulan tersebut dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020. Ke depan, Celukan Bawang memang dijadikan kawasan yang bersifat premium karena kawasan Celukan Bawang beserta daerah sekitarnya di Kecamatan Gerokgak bersifat multifungsi. “Ada pelabuhan, ada bongkar muat, industri, pertanian, dan hotel juga bisa. Jadi, sudah semakin banyak yang bisa masuk di sana,” tutup Adiptha Eka Putra. |NP|