Kejari Buleleng Sita 36 Dokumen Dugaan Korupsi Dana BUMDes Pucaksari

Singaraja, koranbuleleng.com │ Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus melakukan penyelidikan kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Penyidik memastikan aliran dana dan indikasi keterlibatan pengurus BUMDes lainnya.  Sebelumnya, Ketua BUMDes Gema Gatra, I Nyoman Jinarka telah dijatuhi vonis pidana.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Buleleng menyita sebanyak 36 dokumen dari I Made Suwardita, Sekretaris BUMDes Gema Matra.

- Advertisement -

Dokumen-dokumen  terkait pengelolaan keuangan BUMDes. Seperti buku kas, laporan, bendel pengeluaran kredit, buku besar, neraca laporan pertanggungjawaban, dan yang lainnya.

Selain itu sebanyak 8 orang pengurus BUMDes juga dipanggil oleh jaksa penyidik untuk dimintai keterangan. Jaksa penyidik mengagendakan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi. Mereka terdiri dari pengurus BUMDes, nasabah, hingga perangkat desa setempat.

“Sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa pada Selasa 13 maret 2022. Ini pengembangan penanganan perkara BUMDes Gema Matra. Masalah ada tersangka lain nantinya nunggu hasil ekspose perkara oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari telah mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Awalnya, tahun 2012, Desa Pucak Sari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp1 miliar lebih dari Pemprov Bali.

- Advertisement -

Dana dikelola melalui BUMDes Pucak Sari, dengan bidang usaha simpan pinjam dengan modal awal masing-masing Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan Rp20 juta dipakai untuk operasional.

Setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut. Hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka mencapai Rp250.700.675.

Oleh penyidik Kejari Buleleng, Ketua Bumdes Nyoman Jinarka ditetapkan sebagai tersangka. kemudian di persidangan divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. Pada Desember 2021 lalu, terpidana Nyoman Jinarka menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp73.018.712,25 kepada jaksa. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts