Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp151 Miliar dari Dugaan Penyelewengan Dana di LPD Anturan

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan terus didalami Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kasus yang menyeret tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan ini, pihak penyidik sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Buleleng.

Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 151 miliar berasal dari pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan.

- Advertisement -

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, hasil audit Inspektorat ini sesuai dengan hasil perkiraan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng.

Selain dari Inspektorat, penyidik Kejari Buleleng juga melakukan perhitungan sementara. Hasilnya, ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp 137 miliar lebih sejak tahun 2019 lalu yang terindikasi sebagai kerugian negara.

Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Sekarang proses penanganan perkara ini masih menunggu ahli dari BPKP Makassar. Sehingga penyidik bisa secepatnya mengambil langkah penanganan terhadap kasus ini” ujar Jayalantara.

- Advertisement -

Arta Wirawan saat ini belum ditahan meski statusnya telah tersangka.

“Kalau soal rencana penahanan, tunggu hasil penyidikan kedepan. Nanti setelah hasil penyidikan lanjutan, akan ditahan atau tidak itu adalah kewenangan penyidik,” pungkas Jayalantara.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik. Diantaranya dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan yang berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling yang merupakan aset LPD Anturan tapi dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD dan beberapa dokumen lainnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts