Singaraja, koranbuleleng.com| PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. Larangan itu cukup dirasakan oleh kelompok nelayan yang ada di Kabupaten Buleleng. Pasalnya nelayan di Buleleng, saat melaut bahan bakar minyak yang digunakan bukanlah jenis Solar melainkan Pertalite.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (DKPP) Buleleng, I Gede Putra Aryana mengatakan dengan larangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen itu. Pihaknya pun telah mengeluarkan surat himbauan dan permintaan bantuan kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Agar bisa memberikan izin bagi kelompok nelayan Buleleng, yang membutuhkan BBM jenis Pertalite.
“Karena nelayan Buleleng, BBM yang dibutuhkan tidak berupa solar beda dengan daerah lain. Kalau Kabupaten lain seperti Jembrana dengan kapal besar mereka menggunakan solar,” ujar Putra saat ditemui Rabu, 13 April 2022.
Aryana menyebut, dengan larangan tersebut pihaknya pun sempat mendapat keluhan dari beberapa nelayan terutama yang ada di bagian timur di Kecamatan Kubutambahan. Mendapat keluhan itu, pihaknya pun melakukan penjajakan ke SPBU yang ada di Desa Giri Mas, Penarukan dan Desa Kubutambahan.
Dari hasil penjajakan dan diskusi yang dilakukan akhirnya pihak SPBU memberikan para nelayan untuk melakukan pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen. Namun, dengan batasan per orang 2 jerigen atau maksimal 60 liter per hari.
Selain itu, para nelayan yang akan membeli BBM jenis Pertalite itu harus memiliki surat yang dikeluarkan oleh DKPP Buleleng atau dengan membawa kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) nelayan.
“Sehingga kemungkinan untuk menimbun bbm tidak ada. Minggu lalu keluhannya, sehingga minggu lalu itu kita sudah keluarkan surat himbauan kepada SPBU dan kita tembuskan ke camat, ke perbekel untuk bisa membantu memfasilitasi kebutuhan nelayan terkait BBM tersebut,”kata dia.
Aryana menambahkan, dengan pembatas tersebut sampai saat ini belum ada nelayan yang sampai tidak melaut. Namun, yang dulunya para nelayan tersebut bisa selama satu minggu tidak membeli bahan BBM ke SPBU, kini ketika ingin melaut harus ke SPBU terlebih dahulu.
“Tidak ada yang sampai tidak melaut, cuma ada Batasan BBMnya saja. Yang dulunya bebas mendapatkan bbm sekarang dibatasi 2 jerigen. Kalau dulu mungkin dalam 1 minggu ke spbu sekarang 1 hari 60 liter digunakan sekali melaut,” pungkasnya. |YS|