Singaraja, koranbuleleng.com │ Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Gatra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa, 31 Mei 2022.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, pelimpahan tersebut berlangsung secara virtual dari Mapolsek Sawan dan Kantor Kejari Buleleng. Dengan pelimpahan ini, tersangka Ni Putu Masdarini yang merupakan mantan bendahara BUMDes Gema Gatra akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari. Hanya saja, penahanan masih dititipkan di Rutan Mapolsek Sawan.
“Setelah pelimpahan tahap dua, JPU akan segera limpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gema Gatra Pucaksari ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk disidangkan,” kata Jayalantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara BUMDes Gema Gatra, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari hasil persidangan yang dilakukan terhadap mantan Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka.
Dalam persidangan terungkap fakta jika mantan Ketua BUMDes, Jinarka melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bendaharanya. Total kerugian uang negara yang ditimbulkan senilai Rp250 juta lebih. Uang tersebut kemudian dibagi dua, dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini
Modus tersangka menggelapkan uang milik 250 nasabahnya. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas BUMDes. Oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. │ET│