Singaraja, koranbuelelng.com │ Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi e-Court atau sistem administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, kepada sejumlah advokat di Singaraja, Rabu 15 Juni 2022. Sosialisasi ini berkaitan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara pengadilan secara elektronik. Penggunaan e-Court sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam peradilan.
“Dilatarbelakangi tuntutan perkembangan zaman, administrasi pelayanan persidangan harus lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Ketua PN Singaraja, Heriyanti usai sosialisasi
e-Court ini mencakup pendaftaran perkara online di pengadilan (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara online (e-Payment), pemanggilan pihak secara online (e-Summon) dan persidangan secara online (e-Litigasi).
“Dengan memanfaatkan ini, biaya perkara lebih ringan, karena tidak lagi ada panggilan. Kemudian lebih memudahkan karena bisa memanfaatkan persidangan elektronik,” kata Heriyanti.
Hingga saat ini, jumlah perkara perdata yang didaftarkan ke PN Singaraja bisa mencapai 800-an perkara dalam satu tahun. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu untuk memudahkan proses berperkara. Proses persidangan perkara perdata, gugatan sederhana, perkara permohonan semua dilayani dengan sistem aplikasi e-Court.
Mulai dari proses pendaftaran, pembayaran biaya perkara, panggilan atau pemberitahuan terkait perkara yang bersangkutan, proses persidangan dan pembuktian, pembacaan putusan, hingga proses pemberitahuan putusan serta upaya hukum pengajuan banding bisa dilakukan secara online.
Ke depan pihak PN Singaraja juga akan melakukan sosialisasi mengenai e-Court lebih luas lagi dengan menyasar masyarakat umum.
“Bisa diadakan melalui penyuluhan hukum dan perlu dari pemerintah daerah. Memudahkan masyarakat non-advokat bisa mendaftarkan sendiri perkaranya,” pungkasnya. │ET│