Polisi Tegaskan akan Tilang Pengendara sambil Merokok, Abunya Membahayakan

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi akan menindak tegas bila menemukan masyarakat yang berkendara sambil merokok. Dasarnya, abu rokok yang tertiup udara bisa membahayakan jika terkena mata pengendara lain dan berpotensi memicu kecelakaan lalu-lintas.

Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Anton Suherman mengatakan, merokok sambil berkendara tersebut masuk dalam attitude dalam berkendara. Selain itu, larangan tersebut juga dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009.

- Advertisement -

Dalam undang-undang itu disebutkan, pelaku yang bandel merokok sambil berkendara tanpa meperdulikan orang lain akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750 ribu rupiah.

“Kalau ditemukan bisa ditilang. Abunya yang berbahaya ke mata. Bisa menyebab pengendara lain kecelakaan,” ujar Anton ditemui belum lama ini.

Lebih lanjut Anton menyebut, dalam Operasi Patuh Agung 2022 yang saat ini pelaksanaanya sudah berjalan. Ada tujuh penidakan yang dilaksanakan. Mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dibawah umur, berkendara dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Selain itu, pengendara yang menggunakan knalpot brong dan merokok saat berkendara juga akan ditindak dalam operasi tersebut.

- Advertisement -

“Sanksi pemotor sambil merokok, memang tidak fokus dalam ops. Namun jika ditemukan akan dikenakan sanksi tilang,” kata dia. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts