Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi kembali menetapkan dua orang tersangka pelaku pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, sejak Minggu 12 Juni 2022. Sehingga jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak enam orang.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut masing-masing I Nyoman S, dan Wayan J. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan pelemparan dan pembakaran rumah, yang dihuni oleh keluarga Sah Rudin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga keterangan dari 4 tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan, dia ikut bersama-sama melakukan aksi tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya Senin, 20 Juni 2022.
Sumarjaya mengatakan, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Peran masing-masing nanti disampaikan dirilis. Baru diketahui ada enam. Mereka saling lihat, rumah dibakar pakai apa, masih dikembangkan,” kata dia.
Kini, Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka saat ini masih ditahan di rutan Polres Buleleng. Keenamnya disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya pentungan kayu yang digunakan melakukan perusakan kaca rumah tersebut, dan puing rumah dari sisa kebakaran.
Sekedar informasi, sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis, 9 Juni 2022. Dari informasi yang beredar, lahar dari rumah tersebut sempat menjadi sengketa dan kini sudah dimenangkan oleh pihak Desa Adat Julah. |YS|