Dua Pansus DPRD Bahas Ranperda untuk Lestarikan Lingkungan

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait lingkungan dengan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Senin 20 Juni 2022.

Diantaranya ranperda pengelolaan air limbah domestik, ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serta ranperda. Ranperda air limbah domestik dibahas melalui Pansus I DPRDBuleleng dan PansusII membahas perihal ranperda penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman.  

- Advertisement -

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan jika ranperda pengelolaan air limbah domestik tersebut sudah selesai dan disahkan akan membawa dampak besar bagi lingkungan di Buleleng.

“Limbah kecil maupun besar itu berdampak. Nanti untuk menyikapi perda ini, pemerintah harus bersikap tegas dan pelaku usaha melakukan yang terbaik,” ujarnya ditemui usai memimpin Rapat internal Pansus I di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng.

Arya menambahkan, ke depan Pemerintah diharapkan bisa memberikan apresiasi terhadap desa atau kecamatan yang selama ini sudah menangani limbah dengan baik sehingga lingkungan terus terjaga dengan baik.

“Sehingga rasa semangat menata dan menyelesaikan limbah dan lingkungannya, bisa menjadi prioritas pertama,” kata dia.

- Advertisement -

Sementara itu, Pansus II DPRD Buleleng yang membahas ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagai langkah positif untuk mengendalikan pembangunan perumahan di Buleleng.

Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, mengatakan saat ini di Buleleng banyak pengembang perumahan yang mengabaikan persoalan lingkungan dan sering kali masuk ke kawasan yang tidak semestinya.  “Perda ini sudah menentukan kawasan-kawasan membangun permukiman. Tidak asal membangun saja seperti saat ini, sehingga bukan kenyamanan yang kita lihat justru kesemrawutan,” ujar Mangku Budiasa usai memimpin rapat di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng.

Budiasa menambahkan, nantinya setelah ranperda tersebut disahkan. Pengembang tidak akan bisa sembarang mengurus perijinan. Nantinya, jika ditemukan kawasan permukiman perizinannya tidak sesuai peruntukkan dengan kawasan permukiman. Permintaan izin tersebut wajib ditolak.

“Ditolak saja izinnya. Melanggar RTRW dan RDTR. Harus dari awal sudah dilakukan langkah antisipasi,” katanya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts