Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memberikan pemahaman hukum kepada 40 tokoh masyarakat Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula di kantor Perbekel setempat Rabu, 6 Juli 2022. Kegiatan ini sebagai upaya memberikan pengetahuan agar bisa menghindari persoalan hukum atas pengelolaan keuangan Dana Desa.
“Dari kegiatan ini, seluruh perangkat Desa memahami pengelolaan dana Desa. Keabsahan pungutan serta pengelolaan keuangan Desa” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Kedepan, Kejari Buleleng akan melaksanakan kegiatan yang sama dengan menyasar desa-desa lain di Kabupaten Buleleng. Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan, disesuaikan dengan permasalahan serta karakteristik masing-masing wilayah Desa, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta aparatur Pemerintahan Desa.
Sementara itu, Perbekel Desa Sambirenteng, Ketut Suastika mengaku akan memaksimalkan kebijakan yang ada dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Paling tidak kalau tidak pintar (memahami hukum), ya setidaknya kami tahu agar tercipta suasana yang harmonis di desa,” singkatnya. |ET|