Singaraja, koranbuleleng.com | Pemanfataan Air Bawah Tanah (ABT) terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah penduduk. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan pengawasan terhadap pengguna ABT di lapangan.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Buleleng I Gede Arya Suardana, Ap, MM, menerangkan jika pengawasan penggunaan ABT yaitu kegiatan yang sudah dijadwalkan rutin terkait setelah pengawasan penduduk pendatang (Duktang) dikarenakan ketersediaan ABT di Bali sudah sangat rawan. Oleh karena itu harus dilakukan pembatasan terkait penggunaannya. Namun dari hasil pengawasan, rata-rata warga yang memanfaatkan ABT sudah memiliki izin.
“Nantinya bagi pihak pengusaha yang kedapatan belum memiliki izin kita wajibkan untuk segera mengurusnya agar kedepannya keberlangsungan pemanfaatan ABT dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Arya menyampaikan terkait sasaran yang difokuskan mengenai pengawasan ini menyasar sektor usaha dalam skala besar atau skala komersil. Masyarakat diminta untuk tertib terhadap perizinan dan pemanfaatan ABT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk kategori pengusaha yang banyak menggunakan ABT seperti contoh Hotel dan Restoran diwajibkan harus memiliki izin karena mereka konsumsinya juga cukup besar,” ucapnya.
Arya mengatakan semakin banyak masyarakat yang mengurus izin pemanfaatan ABT, maka itu akan menjadi tambahan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah. Outputnya dapat mendorong pelayanan dan pemulihan kembali dari air bawah tanah tersebut.
“Seperti yang kita ketahui kondisi ABT di Bali ini sudah melalui kajian teknis dengan kondisi yang mulai kritis maka dari itu langkah-langkah nyata melalui pengawasan serta melakukan recovery dengan menanam lebih banyak lagi pohon pohon harus terus dilaksanakan,”pungkasnya. |NP|