Singaraja, koranbuleleng.com| I Wayan Simpen, 49 tahun, pria asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.
Dia ditangkap, gara-gara diduga membawa kabur dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun. Gadis tersebut pun kini dalam kondisi hamil selama dua bulan.
“Keterangan awal dari korban dan orang tua korban itu posisinya dalam keadaan positif hamil. Dari cek sementara, namun kita tetap menunggu hasil visum yang resmi,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Selasa, 13 September 2022.
Sumarjaya mengatakan, meskipun nantinya Simpen, bertanggung jawab untuk menikahi gadis tersebut. Pelaku akan tetap menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. Selain itu, dia menyebutkan perkawinan tidak bisa dilakukan karena korban masih dibawah umur.
“Sesuai ketentuan tidak boleh, undang-undang pernikahan kan sekarang umur pernikahan sudah diatur. Tidak bisa di bawah umur melakukan pernikahan undang-undang perkawinan mengatur tentang itu,” terangnya.
Sumarjaya menambahkan, nantinya anak yang dilahirkan korban juga berhak mendapat identitas anak. Disisi lain, akibat ulah pelaku saat ini kondisi korban mengalami trauma dan harus didampingi psikolog anak. “Anak ini berhak mendapat identitas anak melalui akta kelahiran. Korban masih merasa beban. Sudah dikembalikan ke orangtua dengan didampingi psikolog,” kata dia.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap saat orang tua korban pada 23 Juli 2022 lalu melaporkan bahwa anak gadisnya yang masih di bawah umur menghilang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh polisi selama sekitar dua bulan, ternyata korban ditemukan di sebuah kos-kosan wilayah Kabupaten Klungkung bersama pelaku.
Diduga saat membawa kabur korban, pelaku yang juga seorang duda ini, diduga melakukan perbuatan bejat itu berulang kali terhadap korban dengan berpindah-pindah tempat. Dugaan sementara, Simpen diduga menjalin hubungan asmara sebagai seorang kekasih dengan korban.
Kejadian ini bermula saat ibu korban bekerja sebagai ibu rumah tangga di rumah keluarga pelaku. Sedangkan korban bekerja dan tinggal di rumah pelaku. Pada bulan Mei 2022, ayah korban yang semula tinggal dan bekerja di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pulang menjemput istrinya dan korban.
Korban kemudian tinggal bersama kedua orang tuanya di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Banjar. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun disekolahkan di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Seririt. Selanjutnya, pada 23 Juli 2022 korban kabur hilang dari rumah.
Setelah berhasil ditangkap, pada Senin, 5 September 2022 lalu. Simpen telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Disisi lain, dari data yang diperoleh kasus terhadap anak di Buleleng cukup tinggi. Hingga Agustus 2022 jumlah kasus anak mencapai 29 kasus, dengan yang terbanyak kasus persetubuhan terhadap anak dengan 13 kasus, perbuatan cabul 7 kasus. Sementara, di tahun 2021 hingga akhir bulan Desember, terdapat 30 kasus anak. Kemudian, hingga akhir tahun 2019 terdapat 17 jumlah korban anak.
Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, dari kasus yang terjadi sudah dilakukan pendampingan hingga 100 persen. Di tahun ini, sudah dilakukan pendampingan terhadap 23 kasus anak. Namun, langkah itu belum maksimal untuk menekan kasus anak di Buleleng.
“Namun kita akui belum maksimal karena bergeraknya di penanganan. Belum di hulu, di pencegahan. Kita masih di hilir atau di penanganan,” ujarnya ditemui terpisah.
Selain itu, dalam menangani kasus anak dan perempuan ini pihaknya masih terkendala dengan sarana prasarana dan sumberdaya yang dimiliki. “Dengan upaya yang kita lakukan semoga bisa terus menurunkan kasus di Buleleng. Kita juga minta pihak terkait, untuk bisa ikut lindungi anak terhadap kekerasan,” kata dia.|YS|