Singaraja, koranbuleleng.com| Warga Negara Jerman, Class Riese, 56 tahun, saat ini ditahan oleh Pihak Kepolisian Resor Buleleng. Pemeriksaan masih dilakukan oleh pihak penyidik. Usai pemeriksaan, Class Riese sempat dihadirkan dalam Jumpa Pers yang digelar oleh Satuan reskrim Polres Buleleng, Senin 26 September 2022.
Riese menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Saat ini, dia sedang dalam status sebagai tahanan hingga dua puluh hari ke depan mengingat sedang dalam pemeriksaan intensif. Dia ditahan di sel tahanan Polres Buleleng karena ulahnya melakukan perampasan sebuah mobil milik warga Bali.
Motif aksi perampasan mobil oleh Class Riese, akhirnya juga terungkap. Dari pemeriksaan polisi, Class Riese mengaku ada yang mengejar saat diantar oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, dari hasil pemeriksaan awalnya Class Riese dijemput di wilayah Banyuwedang, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerogak, Buleleng. Namun, ditengah perjalanan Riese merasa ada yang mengikuti. Riese pun, kemudian meminta korban untuk mempercepat laju kendaraanya.
Namun, saat korban mempercepat kendaraannya, Riese merasa tidak terima dengan cara mengemudi korban. Korban pun, diminta untuk berhenti di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Seririt. Saat itulah, aksi perampasan tersebut terjadi. Sebelum membawa kabur mobil korban Riese, sempat terlibat aksi saling dorong dengan korban.
Hadimastika membenarkan, aksi saling dorong itu terekam dalam video dan viral di media sosial tersebut.
“Pelaku merasa ada yang ngikuti, kemudian minta laju kendaraan lebih kencang. Namun, pelaku keberatan cara berkendara korban, dengan memakai klakson. Terjadi dorong mendorong, terjadi pemukulan di pipi kiri korban. Akhirnya ada video viral itu memang terjadi,” terangnya kepada wartawan saat memberikan konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin, 26 September 2022.
Hadimastika menyebut, dari pemeriksaan aksi perampasan yang dilakukan Riese, murni karena halusinasi ada orang yang mengikuti, tidak dalam pengaruh obat-obatan. Pihaknya pun kini masih berkonsultasi dengan psikiater, untuk memeriksa kondisi mental WNA tersebut.
Selain itu, Hadimastika mengaku telah berkoordinasi dengan Imigrasi, untuk mengetahui Visa dan status ijin tinggal Riese. “Visa nya liburan, masih aktif. Dia pengajar di negaranya. Sudah 2 tahun di Bali. Cuma tempat tinggalnya pindah-pindah,” ujarnya.
Kini Class Riese, dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancam hukum penjara 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga negara asing (WNA) asal Negara Jerman, bernama Class Riese, 56 tahun, ditangkap oleh polisi. Sebelum penangkapan itu bahkan terjadi aksi kejar-kejaran antara Class Riese dan Polisi. Dia ditangkap depan RSUD Buleleng, Kota Singaraja.
Polisi menangkap Class Riese karena diduga pernah melakukan perampasan mobil Daihatsu Luxio DK 1659 US milik Ikhwanul, 35 tahun, asal Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat, 23 September 2022 sore. |YS|