Komplotan Pencuri Gong Diringkus, Satu Orang Anak Dibawah Umur

Singaraja, koranbuleleng.com| Aparat kepolisian dari Polsek Kubutambahan membekuk tiga pelaku pencurian gong di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh, Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dari ketiga pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur.

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, beberapa unit gong di Pura Bale Agung dan Puseh, Desa Adat Kelampuak dilaporkan hilang pada 10 September 2022 lalu.

- Advertisement -

Salah satu pengempon pura, Wayan Wijana, 55 tahun, sempat melaporkan kehilangan itu ke Polsek Kubutambahan. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diduga pencurian itu dilakukan tiga orang yakni, Nurhadi, 55 tahun, warga Kelurahan Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kadek Dwi Bayu Saputra, 24 tahun, asal Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dan satu remaja pria 14 tahun.

Ketiganya kemudian ditangkap 2 Oktober 2022, pelaku Bayu Saputra dan remaja 14 tahun tersebut ditangkap di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, sementara Nurhadi, ditangkap di sebuah Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Suparta menyebut, saat melakukan aksinya ketiganya memiliki peran berbeda. Bayu Saputra, bersama Nurhadi bertugas untuk masuk ke pura untuk melakukan pencurian. Sementara remaja 14 tahun tersebut, mengawasi keadaan sekitar pura. Selain itu, usai membawa kabur hasil curiannya. Komplotan tersebut lantas memotong, beberapa buah gong tersebut menjadi kecil. Hal itu dilakukan, untuk mengelabui agar hasil curian itu terlihat seperti barang bekas.

- Advertisement -

“Dijual dalam bentuk rongsokan dengan digergaji, seolah barang rongsokan atau limbah. Baru 1 TKP yang mereka akui, kemungkinan di TKP lain kami masih kembangkan,” katanya ditemui Kamis, 6 September 2022.

Kata Suparta, dari pengakuan ketiganya awalnya mereka tidak ingin mencuri gong tersebut. Niat awal mereka, untuk mencari bokor yang terbuat dari kuningan. Namun, barang yang mereka cari tidak ada sehingga mereka memutuskan untuk mencuri gong yang saat itu tertutup dengan terpal.

“Jadi gong yang diambil. Mereka sudah sempat menjualnya 1 juta dan 3 juta. Pengakuan pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dari tangan komplotan pencuri ini, polisi mengamankan barang bukti 6 potong tali pengikat gong, 1 buah pisau cutter, 6 unit gong yang terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 Kilogram, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung plastik.

Nurhadi dan Bayu Saputra dijerat dengan pasal 363 KUHP. Keduanya terancam terancam 7 tahun penjara. Sementara, remaja 14 tahun yang ikut dalam aksi itu, saat ini masih ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Sementara tersangka Bayu Saputra mengaku, awalnya dengan dua temannya ini tidak niat untuk mencuri. Mereka hanya berniat untuk berjalan-jalan. “Awalnya jalan-jalan, lihat sepi kepikiran akhirnya nyuri. Uang dipakai sehari-hari. Dijual 40 ribu perkilo,” ucapnya.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts