Gugatan Praperadilan WNA asal Denmark Mulai Disidangkan

Singaraja, koranbuleleng.com │ Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen terhadap Polres Buleleng akhirnya kembali digelar pada Senin 17 Oktober di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sebelumnya, pada sidang perdana gugatan praperadilan ini sempat ditunda pada Senin 10 oktober 2022. Sidang perdana ditunda karena pihak Polres Buleleng selaku termohon tidak hadir.

- Advertisement -

Kali ini Sidang dipimpin Majelis Hakim I Made Bagiarta dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa pemohon dan jawaban dari termohon. Gugatan praperadilan tersebut terkait penghentian penyidikan kasus penggelapan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.

Kasus ini dilaporkan Lars Christensen, pada 10 Maret 2021 dan telah bergulir. Namun kemudian dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan penghentian penyidikan itu dituangkan dalam surat penghentian penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/25/VII/2022/RESKRIM, tertanggal 8 September 2022.

Karena keberatan, Lars Christensen lantas melayangkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr, 27 September lalu. Permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 80 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

“Di mana pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan,” ujar Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto.

- Advertisement -

Saud melanjutkan, kliennya merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Ni Luh Sukerasih. Dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng. Dalam proses penyelidikan, kemudian menetapkan Ni Luh Sukerasih sebagai tersangka.

“Patut diduga bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan proses penyidikan. Namun yang sangat mengejutkan bagi klien kami, ketika menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti,” imbuh Saud.

Disisi lain, perwakilan tim advokat Polres Buleleng dari Bidkum Polda Bali, Kompol Ketut Sumadnyana mengatakan, penghentian penyidikan kasus tersebut sudah berdasarkan prosedur prosedur KUHAP dan Perkap Kapolri.

“Kami sudah sampaikan dalam jawaban atas gugatan dari pemohon. Dalil-dalil pemohon sudah kami bantah. Kami menghentikan penyidikan kasus tersebut, syarat formil dan materil sudah terpenuhi ” singkatnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts