Pria Berumur 45 tahun Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria berinisial Made S, 45 tahun, asal Kecamatan Tejakula, Buleleng, kini harus mendekam dibalik jeruji. Made S, ditangkap usai diduga memperkosa anak perempuan berumur 9 tahun, yang merupakan tetangganya.

Aksi itu, dilakukan Made S, sebanyak dua kali di sebuah kebun saat korban pulang sekolah. Aksi pertama dilakukan tersangka, pada bulan Juli 2022, kemudian aksi kedua dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2022.

- Advertisement -

Made S melancarkan aksinya dengan mengimingi korban uang Rp5 ribu. Korban yang saat itu, sedang berjalan kaki menuju rumah langsung ditarik tersangka ke sebuah kebun. Perbuatan yang sama pun, dilakukan Made S saat melakuka aksinya yang kedua. Namun, saat aksi kedua, korban tidak diberikan uang.

“Modus pelaku janji uang lima ribu rupiah. Korban sempat menolak, langsung ditarik tangannya diajak ke kebun terjadilah kejadian itu,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, dalam konferensi pers Senin, 17 Oktober 2022.

Kata Sumarjaya, setelah dua kali melakukan aksi tersebut, dia sempat ingin melancarkan aksinya yang ketiga. Namun, aksi itu bejat tidak jadi dilakukan karena diketahui oleh ibu korban, yang saat itu hendak menjemput korban. Ibu korban, memergoki tersangka sedang bersama anaknya di sebuah kebun. Saat dilihat, tersangka kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.

“Setelah diketahui berdua di kebun ibunya lihat. Terungkap lah semuanya,” katanya.

- Advertisement -

Sumarjaya menyebut, sebelum kejadian itu dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022 lalu, korban sudah sempat melapor kepada orang tuanya bahwa dia mengalami sakit pada bagian kelamin. Namun, lantaran tidak menaruh curiga, orang tua korban kemudian hanya menasehati agar anaknya menjaga kesehatan. Pada akhirnya, korban mengaku telah dirudapaksa.

Sumarjaya menambahkan, penangkapan Made S, sempat mendapat hambatan karena korban mengalami trauma akibat kejadian itu. Hingga setelahnya, korban bisa memberikan keterangan dan polisi menerima hasil visum et repertum korban. Made S, akhirnya diamankan pada 13 Oktober 2022.

“Pelaku psikisnya normal. Sudah berkeluarga. Korban tidak diincar. Dugaan korban lain tidak ada,” ucapnya.

Akibat perbuatannya Made S, kini dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts