Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Narkoba Polres Buleleng, menangkap sebanyak tujuh orang penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap di lima TKP bTujuh Pengguna Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan 2 Gram Sabu berbeda, dalam waktu sebulan belakangan.
Ketujuh orang tersebut, diantaranya Nyoman EMS alias Edy, 56 tahun, yang ditangkap di Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, selanjutnya Putu AAA alias Agus, 22 tahun, dan I Gede EAW alias Angga, ditangkap di Banjar Dinas Punduh Sangsit Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kemudian Ketut EA alias Eva, 28 tahun dan Kadek S alias Pani Umur 21 Tahun.
Selanjutnya dua orang lainnya, Gede AS alias Agus, 32 tahun, yang ditangkap Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Bulelenh, dan Komang A alias Dolah, 38 tahun, ditangkap Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt.
Kasat Narkoba Polres Buleleng H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin mengatakan, penangkapan dilakukan sejak akhir bulan 27 September hingga 14 Oktober 2022. Dari ketujuh orang tersebut, mereka tidak saling terhubung dengan satu jaringan.
Kata Yaqin, dari pengakuan ketujuh orang tersebut mereka membeli barang tersebut dengan kisaran Rp250 ribu, hingga Rp2 juta. Modus mereka membeli barang terlarang tersebut. Kebanyakan menggunakan sistem tempel. Sehingga, sebagian dari mereka ditangkap saat hendak mengambil paket barang tersebut.
“Mereka beli dari orang beda. Kebanyakan sistem tempel dan beli langsung,” katanya ditemui Selasa, 25 Oktober 2022.
Dari tangan ketujuh orang tersebut, Polisi mengamankan total 1.98 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa handphone dan alat hisap sabu (bong).
Mengingat, penangkapan pengguna narkoba ini cukup banyak. Yaqin menyebut, saat ini Buleleng, belum termasuk wilayah darurat narkoba. Mengingat, ketujuh orang yang ditangkap masih pengguna belum termasuk bandar.
“Mereka pengguna semua. Jalur bandar masih diselidiki. Belum bisa dikatakan darurat narkoba. Karena mereka yg ditangkap semua pemakai. Belum ditemukan pengedar besar,” katanya.
Untuk pengguna yang ditangkap sendiri, disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk yang menggunakan bersama-sama barang tersebut disangkakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. |YS|