Dua Tempat Ibadah Diusulkan sebagai Cagar Budaya

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, mengusulkan dua tempat ibadah sebagai cagar budaya. Pengusulan pun telah dilakukan, sehingga diharapkan kedua tempat tersebut bisa ditetapkan menjadi cagar budaya pada tahun 2023.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, I Nyoman Wisandika mengatakan dua tempat ibadah yang sudah diusulkan itu, yakni Pura Sari Abangan, yang berlokasi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, dan Gereja Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB), Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng. Pengusulan kedua tempat ibadah ini, sudah dilakukan pada tahun ini. Untuk bisa dikaji oleh pusat, sehingga penetapan bisa dilakukan tahun depan.

- Advertisement -

Kata Wisandika, diusulkan pura tersebut menjadi cagar budaya karena memiliki ukiran khas Buleleng, memiliki pengempon ratusan keluarga dan berumur lebih dari 50 tahun. Pihaknya pun telah meminta persetujuan langsung kepada pengempon pura untuk dijadikan cagar budaya. Sehingga nantinya, tidak menjadi konflik ketika sudah ditetapkan. Sementara, untuk Gereja diusulkan karena sudah ada sejak 1936.

“Sudah berproses. Usulannya juga sudah diusulkan. Dikirim 25 juli 2022 lalu. Pasti devaluasi oleh tim. Tidak semua bisa lolos. Yang jelas kalau diusulkan minimal umurnya 50 tahun,” ujar Widandika, Selasa, 1 November 2022.

Selain pengusulan dua tempat itu, pemerintah juga sempat merencanakan mengusulkan Gedong Kirtya. Namun, pengusulan tidak jadi dilakukan karena terhalang dengan penerjemahan buku sejarah yang ditulis dengan menggunakan aksara Belanda.

“3 tempat sebenarnya, dengan Gedong Kirtya. Namun masih belum bisa, untuk mengubah bahasa Belanda. Di Buku terkait sejarahnya. Kendalanya di penerjemah,” katanya.

- Advertisement -

Saat ini, Kabupaten Buleleng sudah memiliki dua cagar budaya. Yakni rumah tinggal Rai Srimben dan Masjid Jami Singaraja.

Selain cagar budaya, empat tradisi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Diantaranya, tradisi Mengarak Sokok, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Meamuk-amukan, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Sampi Gerumbungan, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, dan Gula Desa Pedawa, Kecamatan Banjar. Pengusulan WBTB, akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Ini untuk pelestarian.  Kadang di desa itu ada sebuah tradisi yang mencapai ratusan tahun kadang tidak diusulkan, kita yang harus mengusulkan. Kendala biasanya di naskah kajian,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts