Singaraja, koranbuleleng.com │ Pemerintah kabupaten Buleleng meminta Perusahaan yang ada di Kabupaten Buleleng agar mendaftarkan para pekerjanya untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, saat rapat Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, selasa 15 November 2022.
Lihadnyana menyampaikan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja. Program ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan yang ekstrim.
Menurutnya, Ketenagakerjaan berpengaruh terhadap kemiskinan. Untuk itu, seluruh stakeholder ikut bertanggung untuk mendaftarkan pekerjanya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng baru mencapai angka 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari 92 juta tenaga kerja yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Semuanya harus ikut terlibat, sehingga Kabupaten Buleleng bisa meningkatkan jumlah kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga pegawai non ASN di Pemkab Buleleng,” katanya.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memasukan Pemangku kahyangan tiga dan kahyangan jagat ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita dianggarkan dari APBD Kabupaten Buleleng, nanti kita hitung dulu jumlahnya mungkin anggarannya sekitar Rp 300 sampai Rp 400 juta rupiah,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Bali Carolus Sigalingging mengatakan, Pemerintah melalui INPRES No. 4 Tahun 2022 menjadikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Untuk itu, pihaknya berharap kerjasama penuh dari pemerintah daerah Buleleng.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat berharap mendapatkan masukan dari pemerintah Buleleng dalam rangka implementasi dari Amanah atau Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 dan Instruksi Presiden No 4 tahun 2022” katanya. │ET│