Singaraja, koranbuleleng.com │ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng melimpahkan perkara dugaan penggelapan pajak ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sebelumnya, KNS yang merupakan oknum notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) di Buleleng ini, diduga melakukan penggelapan pajak hingga Rp700 juta lebih.
Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU telah menuntaskan proses penelitian berkas. Selain itu JPU juga telah merumuskan berkas dakwaan terhadap tersangka KNS. Kemudian Berkas perkara di kami serahkan pada panitera pidana di PN Singaraja.
“Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan dari panitera, Saat ini tersangka KNS masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Seririt” katanya
Berita sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali menyerahkan, KNS, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Kamis 3 November 2022.
KNS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2022 lalu. KNS diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
KNS disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar. |ET|