Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, mencatat tunggakan pajak mencapai Rp89 Miliar, hingga Nopember 2022. Jumlah tersebut kebanyak dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga Rp84 Miliar.
Dari data BPKPD Buleleng , dari 9 sektor pajak terakumulasi sampai Desember 2021 sebesar Rp 101,48 miliar. Sebanyak Rp 93,77 miliar lebih diantaranya adalah piutang pajak PBB P2. Sementara sisanya, ada dari piutang pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklama, penerangan jalan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pajak air tanah.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pada tahun ini pihaknya berhasil menagih piutang PBB P2 di 9.471 WP, dengan total nilai Rp8,83 miliar.
Namun dari jumlah tersebut, Rp1,7 miliar diantaranya merupakan tunggakan piutang tahun 2015 ke bawah, sehingga otomatis piutang tersebut terhapuskan. Wajib pajak (WP) mendapatkan keringanan piutang pajak dari tahun 2015 kebawah jika membayarkan tunggakan dari tahun 2016 ke atas. Pemberlakukan relaksasi itu, sudah dilakukan sejak bulan September lalu.
Piutang pajak PBB yang sangat besar itu terakumulasi sejak kewenangan pemungutan pajak masih di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Sugiartha menyebut, dalam penagihan piutang yang sangat besar tersebut. Pihaknya pun telah mengerahkan tenaga UPTD di masing-masing kecamatan, dengan dibantu perangkat desa setempat. Namun, masih banyak subjek pajak yang sulit ditemukan.
“Selama ini dalam penagihan di lapangan kami masih terkendala dalam menemukan subjek WP. Memang banyak subjek pajak yang tidak ditemukan,” ujarnya ditemui Rabu, 30 November 2022.
Kata Sugiarta, untuk relaksasi ini masih dibuka hingga akhir Desember 2022 ini. Dimana untuk, piutang saat ini baru berlaku dalam program relaksasi. Sedangkan untuk pajak yang subjek pajaknya tidak ditemukan ataupun yang keberatan untuk melunasi pajak, masih dikaji dan dicarikan pertimbangan kedepannya.
“Penghapusan piutang pajak dari program relaksasi pajak PBB itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup Nomor 45 Tahun 2022 tentang penghapusan pajak bersyarat,” kata dia.|YS|