Singaraja, koranbuleleng.com │ Sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Sawan, Buleleng, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis 1 Desember 2022 pagi.
Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang. Mereka juga menuntut mantan Ketua LPD Tamblang, yang telah ditetapkan tersangka segera ditahan.
Bendesa Adat Tamblang, I Nyoman Anggarisa mengatakan, sejumlah krama Desa Adat Tamblang mempertanyakan terkait penanganan kasus dugaan korupsi LPD Tamblang yang tengah bergulir. Krama mengaku resah karena mantan Ketua LPD Tamblang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi LPD belum juga ditahan, dan masih berkeliaran di desa.
“Jadi kami untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Kejaksaan. Artinya, dengan adanya penjelasan langsung dari pihak Kejaksaan kami bisa menjawab pertanyaan krama,” imbuh Anggarisa.
Kejaksaan sendiri menetapkan KR, mantan Ketua LPD Tamblang sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang. Prajuru Desa Adat pun telah menggelar paruman dan membentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat beroperasi kembali.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugiaan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan milik ribuan nasabah, serta uang kas Desa Adat Tamblang.
Dana LPD tersebut diduga disalahgunakan oleh KR yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD, untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini sempat diupayakan selesai dengan musyawarah di desa. KR sempat menyanggupi akan mengganti dana tersebut namun tak kunjung dilakukan. Hingga akhirnya beberapa krama membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke kejaksaan.
“Kami tahu ada tindakan korupsi ini saat saya baru menjabat sebagai Bendesa Adat. Awal tahun 2020 dilaporkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus dugaan korupsi LPD Tamblang masih dalam penyidikan kejaksaan. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu.
Pihaknya mengakui hingga saat ini pihaknya belum juga menahan KR kendati sudah ditetapkan tersangka lebih dari setahun lalu. Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menahan tersangka.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat untuk menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan.
“Hasil audit itu juga nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik terkait upaya penahanan terhadap KR. Bukan karena belum cukup bukti. Kami menetapkan tersangka itu pasti ada alat buktinya.” ungkap dia. |ET|