Singaraja, koranbuleleng.com │ Media massa diwajibkan mendaftarkan produk jasa iklannya ke E-Katalog Lokal. Itu dilakukan agar pemerintah lebih efektif dan efisien melakukan belanja daerah untuk advertorial di tahun 2023. Penerapan E-Katalog Lokal guna meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, I Made Sudarmika mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja media harus dilakukan secara elektronik.
“Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023 harus masuk di dalam e-Katalog Lokal,” kata Sudarmika saat memberikan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Advertorial , Jumat 9 Desember 2023.
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi.
” E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan, dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dituntut bergerak cepat mengikuti perkembangan yang ada
Pihaknya menekankan, dalam hal ini Kominfosanti sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan terarah pada sistem digitalisasi atau online,” kata Suwarmawan. │ET│