Singaraja, koranbuleleng.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar kasus korupsi dana BUMDes Amertha, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak dan BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Hernawati mantan ketua BUMDes Amertha, Desa Patas, yang menjadi terdakwa korupsi.
Lalu untuk terdakwa korupsi BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari, Ni Putu Masdarini PT Denpasar menguatkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar, yakni selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, upaya kasasi dilakukan karena putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar belum sesuai tuntutan JPU.
“Alasan JPU mengajukan kasasi karena putusan pemidanaan terdakwaan kurang dari dua pertiga tuntutan JPU,” ujarnya, Kamis 29 Desember 2023
Adapun dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Hernawati dengan tuntutan penjara selama 6 tahun. Sementara terdakwa Ni Putu Masdarini dituntut JPU pidana penjara selama 2 tahun.
Berkas pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung telah disampaikan pada 15 Desember 2022 untuk kasus korupsi BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari dan pada 11 Oktober untuk kasus korupsi BUMDes Amertha Desa Patas. JPU kedua perkara tersebut yakni Kade Ida Kade Widiatmika. |ET|