Singaraja, koranbuleleng.com │ Mangawali tahun baru 2023, Pemkab Buleleng menegaskan kembali tidak ada program rekrutmen atau pengangkatan baru untuk tenaga kontrak. Masyarakat juga diharapkan mengabaikan jika menerima informasi dari manapun terkait rekrutmen baru tenaga kontrak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Penegasan itu disampaikan langsung kembali oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Rabu 11 Januari 2023.
Hal tersebut sesuai dengan berbagai aturan yang ada terkait pegawai pemerintah. Ada peraturan pemerintah, surat edaran, hingga surat penolakan kepada penjabat kepala daerah untuk mengindahkan surat edaran untuk tidak mengangkat pegawai kontrak.
“Ini sudah saya putuskan sejak baru dilantik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lihadnyana, Rabu 11 Januari 2023
Menurutnya, hingga saat ini, jumlah tenaga kontrak di Buleleng sudah sangat mencukupi. Kualitasnya pun cukup bagus. Mengenai kebutuhan tenaga kontrak, dilakukan pemetaan dan kajian oleh Bagian Organisasi.
“Yang jelas memang PNS kita banyak yang pensiun. Berarti masih dibutuhkan kontrak yang sekarang ini sebelum ada aturan pelarangan,” kata Lihadnyana.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa menyampaikan, kebijakan untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga kontrak baru memang sudah dilakukan sejak tanggal 27 Agustus 2022.
“Jika ada pengangkatan baru, akan diberhentikan langsung ataupun ditolak,” tegas Wisnawa.
Pola penggajian tenaga kontrak diserahkan langsung ke masing-masing perangkat daerah. Nilai gaji yang diterima sesuai dengan masa kerja dari tenaga kontrak tersebut.
“Itu ada di peraturan bupati (perbup). Yang jelas untuk besaran gaji dikembalikan ke perangkat daerah dan perbup tadi mengenai kelas jabatan. Itu BPKPD yang mengetahui secara detail,” tuutpnya. │ET│