Singaraja, koranbuleleng.com | Lembaga Pemasyarakatam (Lapas) Kelas IIB Singaraja memulangkan sebanyak 11 orang narapidana (napi), Rabu 18 Januari 2023.
Para warga binaan itu mendapat program asimilasi untuk menjalani hukuman di rumah. Mereka dipulangkan lebih awal, menyusul mulai diberlakukannya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM.
Perpanjangan program asimilasi rumah ini, tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Dalam keputusannya tersebut, dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang sampai dengan akhir bulan Juni 2023 nanti.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, napi Lapas Singaraja yang dipulangkan lebih awal yang telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif.
Ini tertuang dalam Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F atau catatan pelanggaran disiplin, dan telah menjalani satu per dua masa pidana, serta dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” kata Sutresna.
Sebelumnya, 11 orang napi atau WB Lapas Singaraja yang dipulangkan ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Dan dalam sidang itu, seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah yang dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Denpasar dan BNNK Buleleng bagi perkara narkotika.
Meski demikian, para napi atau WB yang dipulangkan ini belum bisa dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih dalam pantauan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mengikuti segala aturan yang ditetapkan.
“Mereka wajib lakukan pelaporan rutin ke Pembimbing Kemasyarakatan yang ditunjuk sebelumnya,” jelas Sutresna.
Sutresna mengimbau, agar para napi atau WB yang lebih dahulu dipulangkan ini agar tetap menjaga perilaku di lingkungan masyarakat.
“Mereka yang mendapat hak asimilasi rumah ini, tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi perbuatan tindak pidana,” pungkas Sutresna. |ET|