Buleleng Jadi 9 Daerah Pemilihan

Singaraja, koranbuleleng.com| Pada Pemilu 2024, Kabupaten Buleleng secara resmi telah menjadi 9 daerah pemilihan (Dapil). Itu sudah tersurat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udinyana mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut, pada Pemilu 2024 mendatang di Buleleng bahwa setiap kecamatan akan ada satu dapil. Sehingga, jumlah dapil di Buleleng bertambah 3 dibanding pada Pemilu 2019 hanya 6 dapil.

- Advertisement -

Meski mengalami penambahan dalam jumlah dapil, namun jumlah kursi tetap sama dari pemilihan yang sebelumnya. Untuk perebutan kursi DPRD Provinsi Bali, Buleleng mendapat jatah 12 kursi, dan DPRD Kabupaten tetap di 45 kursi.

Dari 9 dapil tersebut, perebutan kursi DPRD di masing-masing dapil atau per kecamatan akan berbeda. Kecamatan Buleleng akan mendapat jatah 8 kursi di DPRD Kabupaten, Kecamatan Sawan sebanyak 5 kursi, Kubutambahan sebanyak 4 kursi, Tejakula 4 kursi, Gerokgak 6 kursi, Seririt 5 kursi, Sukasada 5 kursi, Banjar 5 kursi, dan Kecamatan Busungbiu 3 kursi.

Penambahan dapil tersebut dianggap sudah memenuhi prinsip-prinsip pembentukan dapil. Selain itu, penetapan tersebut juga dilakukan berdasarkan uji publik. “Dari uji publik yang kita lakukan, cenderung memilih setiap kecamatan ada dapil. Ini bisa lolos karena prinsip-prinsipnya sudah penuhi. Kalau tidak penuhi prinsip-prinsip pengusulan dapil, dari pengusulan formula itu sudah tidak bisa,” ujar Dudhi ditemui Rabu, 8 Februari 2023 siang.

Kata Dudhi, penambahan dapil ini juga dianggap bisa mempermudah pelaksanaan Pemilu. Pasalnya satu kecamatan akan mengurus untuk satu daerah pemilihan. Dimana, sebelumnya saat dapil masi 6 ada dua kecamatan yang menggunakan satu dapil. “Justru lebih sederhana, satu kecamatan satu dapil. Setiap kecamatan bertanggung jawab setiap dapil. Lebih sederhana, walaupun lebih banyak,” kata dia. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts