Singaraja, koranbuleleng.com | Sejak awal Februari 2023, sebanyak 251 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.
Penertiban itu fialkukan karena PKL melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum dengan berjualan di atas trotoar atau bahu jalan.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana, mengatakan, ratusan pedagang yang ditertibkan itu ada di seputaran Jalan Gempol Banyuning, Jalan Mayor Metra, Jalan Gajah Mada, dan juga Jalan A. Yani, mereka berjualan dengan memanfaatkan trotoar dan juga dibahu jalan.
Pihaknya memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang sebagai langkah awal penertiban. Namun, jika para pedagang tersebut masih membandel maka pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya dengan melampirkan surat peringatan hingga ke pengadilan.
“Mereka ini melanggar Perda yang ada, sehingga orang lain yang menjadi korbannya. Karena mereka merenggut hak pejalan kaki di trotoa,” kata Arya Suardana, Kamis 23 Februari 2023.
Petugas ssbelumnya juga telah melakukan pengambilan barang bukti kepada para pedagang yang masih terus membandel.
Para pedagang itu akhirnya datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun hal ini masih tidak mempengaruhi mereka.
Kami sudah pernah menyita barang mereka, dan mereka ambil kembali ke kantor dengan membuat surat pernyataan. Tapi itu masih saja tidak berpengaruh kepada mereka,” pungka Arya. |ET|