Imigrasi Awasi Karangasem Disinyalir Banyak WNA Bekerja Secara illegal

Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan fokus pengawasan di wilayah Karangasem karena disinyalir banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara illegal melalui jasa pelatihan diving.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, penyisiran pernah dilakukan namun sejauh ini belum dilakukan secara maksimal karena  keterbatasan personil.  Masyarakat diminta untuk ikut aktif membantu membuat pengaduan jika menemukan WNAmelakukan berbagai pelanggaran.

- Advertisement -

Pengawasan terhadap WNA belakangan ini memang masif dilakukan di Bali.  Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satgas, mengingat banyak WNA yang ditemukan melakukan pelanggaran saat berlibur.  Seperti berkonflik, melanggar aturan berlalu lintas, menggunakan plat motor palsu hingga bekerja Ilegal.

“Tapi fokus kami adalah wilayah Karangasem,” kata Hendra, Kamis 9 Maret 2023.

Imigrasi sudah membuka layanan pengaduan 24 jam yang bisa digunakan oleh masyarakat apabila menemukan WNA yang  melakukan pelanggaran.  Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Instagram, Facebook, Twitter, Website dan WhatsApp milik Imigrasi Singaraja.

“Dilaporkan saja ke Kantor Imigrasi bukan memviralkannya. Sejauh ini pengaduan lebih banyak untuk menanyakan proses pelayanan,” tutup Hendra.

- Advertisement -

WNA yang mengantongi visa wisata memang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang bisa menghasilkan uang. Yang memegang visa wisata itu harusnya untuk berlibur. Apabila ditemukan, Imigrasi akan melakukan tindakan tegas dan terukur seperti deportasi.

“Kalau datang untuk bekerja harusnya memegang KITAS, atau visa kunjungan bisnis,” imbuh Hendra. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts