Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng harus mengkaji lebih dalam terkait dengan rencana penenggelaman Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara (364) di perairan laut Desa Pacung, Buleleng masih harus dikaji lebih intensif. Selain proses hibah yang panjang, kewenangan pengelolaan kelautan juga tidak ada lagi dibawah pemerintah kabupaten namun berada pemerintah Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, status dari KRI Ki Hajar Dewantara adalah aset yang sudah reklas atau tidak difungsikan lagi karena sudah alami kerusakan yang amat parah, kondisinya dibawah 50 persen. TNI AL tidak bisa memberikan pembiayaan dalam perawatan karena kondisi kapal yang sudah using.
“Sudah ada kebocoran kecil. Kondisinya di bawah 50 persen” kata Suyasa usai rapat secara virtual yang dipimpin oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) melalui hibah Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Senin 27 Maret 2023.
Hingga saat ini, dokumen terkait dengan KRI KI Hajar Dewantara masih berada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI setelah diajukan surat dari Kemenhan untuk mendapat persetujuan.
Setelah dari Kemenkeu, dilanjutkan untuk mencari persetujuan kepada Presiden RI dan juga DPR RI karena nilai aset lebih dari Rp100 Miliar.
Dengan proses yang masih panjang tersebut dan kondisi kapal yang tidak berfungsi, maka pemerintah kabupaten Buleleng masih harus mendiskusikan lebih intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali maupun Bali Tourism Board (BTB) sebagai sebagai inisiator.
“Tinggal kita apakah proses permohonan akan berjalan terus atau kita tidak melakukan permohonan lagi. Setelah ini, kita rapat kembali dengan Pak Pj Bupati, Pemprov Bali dan BTB untuk bisa lanjut atau tidak,” terang Suyasa.
Jika Pemkab Buleleng menerima hibah kapal eks KRI tersebut, tetap keputusannya ada di Pemprov Bali. Dana kan ada kerjasama dengan sistem tripartit antara Pemprov Bali, BTB dan Pemkab Buleleng.
“Pemprov Bali sudah melakukan survei di beberapa titik. Hingga diputuskan lokasinya di perairan Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Ini dilakukan Pemprov Bali karena Pemkab Buleleng tidak mempunyai kewenangan di laut saat ini,” tutupnya.
Kapal Pemukul
KRI Ki Hajar Dewantara (364) merupakan kapal perusak kawal berpeluru kendali dan menjadi kapal pelatihan untuk TNI AL. KRI Ki Hajar Dewantara merupakan bagian dari armada pemukul (striking force), memiliki kemampuan jelajah dan persenjataan yang mumpuni bagi pengawalan dan perlindungan kawasan perairan Republik Indonesia.
KRI Ki Hajar Dewantara mengambil nama dari seorang pahlawan nasional yang juga merupakan Bapak Pendidikan nasional. Kapal ini memiliki berat 1,850 ton, dengan dimensi 96,70 meter x 11,2 meter x 3,55 meter. Ditenagai oleh 2 mesin diesel jelajah, 2 shaft menghasilkan 7000 bhp dan 1 boost turbine dengan daya 22,300 shp yang sanggup mendorong kapal hingga kecepatan 27 knot. Saat beroperasional. diawaki oleh 91 pelaut, 14 instruktur, dan 100 taruna.
KRI Ki Hajar Dewantara dibekali dengan berbagai jenis persenjataan untuk menjaga wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Diantaranya, 4 rudal permukaan-ke-permukaan MM-38 Exocet buatan Prancis dengan jangkauan maksimal sekitar 42 Km dengan kecepatan 0,9 mach dan hulu ledak seberat 165 Kg dalam konfigurasi 2×2.
Lalu ada satu persenjataan yang disebut meriem bofors 57/70 berkaliber 57mm dengan kecepatan tembakan 200 rpm dengan jangkauan 17 Km untuk target permukaan dan udara dengan pemandu tembakan Signal WM28.
Selain itu, kapal ini juga memiliki Dua kanon Penangkis Serangan Udara Rheinmetal kaliber 20mm dengan kecepatan tembakan 1000 rpm dengan jangkauan 2 KM untuk target udara.
Juga memiliki 4 Torpedo AEG SUT dilengkapi berpeluncur tabung 533mm dengan daya jangkauan 28 Km pada 23 knot atau 12 Km pada 35 knot dengan hulu ledak seberat 250 Kg. Kapal ini juga memiliki bom Laut/Mortir Anti Kapal Selam dan peluncur peluru kendali permukaan-ke-udara Mistral.
KRI Ki Hajar Dewantara (364) yang punya kode KDA-364 adalah kapal buatan galangan Uljanic Ship Yard, Yugoslavia tahun 1980. Kapal ini resmi pension beroperasi 16 Agustus 2019. |ET|