Singaraja,koranbuleleng.com| Polisi akan menindak tegas bagi pengendara yang membandel memarkir kendaraan di Jalan Ahmad Yani Singaraja, tepatnya di depan Pasar Banyuasri. Bahkan, polisi telah memasangi tali di sepanjang jalan tersebut, Selasa, 4 April 2023.
Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Reina Kusmarlandi Putri mengatakan, pemasangan tali di sepanjang jalan tersebut hingga kini sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Dimana, pemasangan tali pertama dilakukan pada 19 Maret 2023.
Dalam pemasangan tersebut, polisi juga memberikan himbauan, untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut. Namun, beberapa lama dari pemasangan tali itu masayarakat tetap membandel untuk memarkirkan motornya di lokasi tersebut. Bahkan, tali yang dipasang juga diputus.
Kemudian pemasangan tali kedua, dilakukan pada 28 Maret 2023. Dalam pemasangan tali tersebut, juga polisi memberikan himbauan kepada masyarakat. Namun, masyarakat juga tetap membandel hingga memutus tali.
“Pemasangan pembatas dengan membentangkan tali ini sudah yang ketiga. Sebelumnya sudah pernah dipasang, itupun dipindahkan dan dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kedepan kita akan tindak tegas bagi pengendara yang membandel,” ujarnya.
Nantinya, para warga yang membandel akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat 4 tentang Rambu Lalu Lintas. Apabila hal itu dilanggar, sesuai pasal 287 akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. |YS|