Singaraja, koranbuleleng.com │ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan 10 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni pidana penjara selama 18 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 750.000.000.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Putu Gede Novyartha, dengan hakim anggota Soebakti dan Nelson, dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin 4 April 2023.
Terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja sementara JPU Bambang Suparyatno dari Kantor Kejari Buleleng.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Novyartha dalam amar putusannya.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 2 tahun kurungan penjara. Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arta Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 155.231.808.438.
Menanggapi putusan ini, JPU Bambang Suparyatno menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Arta Wirawan juga menyatakan pikir-pikir. │ET│