Singaraja, koranbuleleng.com | Bawaslu Buleleng menyosialisasikan dan implementasi produk hukum peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan produk hukum non Perbawaslu ke partai politik peserta Pemilu tahun 2024 menjelang tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Pemilu 2024, 10 – 11 April 2023.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia selaku narasumber mengatakan, partai politik harus memahami aturan-aturan yang ada terkait pelaksanaan Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
“Partai peserta pemilu harus sudah memetakan para kader, juga harus memahami tata cara pencalonan sesuai dengan ketentuan yang ada”, jelas Rudia
Rudia juga mengingatkan sebelum tahapan kampanye dimulai agar Partai Politik tidak melakukan kampanye, namun hanya hanya diperkenankan untuk melakukan sosialisasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana menyampaikan partai politik diharapkan dapat berperan aktif memberikan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat agar agar pemilu ini dapat berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu harus bersama-sama bersinergi dan membangun komunikasi yang berkelanjutan” ungkap Sugi Ardana
Selain dari Bawaslu Provinsi Bali, sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw. Ia berpesan partai politik peserta Pemilu yang ada di Buleleng agar berpartisipasi aktif disetiap tahapan. Membangun etika dan budaya politik secara bersama, menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta mencermati dan mengawasi disetiap tahapan Pemilu.
“Bagaimana Peserta Pemilu membuat adanya garis lurus, antara ingin menang pemilu dan juga berperan menjaga proses pemilu ini berjalan lancar dan aman.” harapnya. ꟾETꟾ