Gadai Motor Tetangga untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi Keluarga

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menangkap seorang warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Pria berumur 21 tahun itu bernama Kadek Setiawan itu ditangkap karena mencuri motor milik tetangganya lalu menggadai motor tersebut. Hasil gadai motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Setik panggilan akrab dari Setiawan, terancam 7 tahun penjara karena ulahnya itu.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, awalnya kasus ini bermula dari laporan kehilangan Nyoman Nirta, 66 tahun, Kamis, 20 April 2023 sekitar pukul 21.15 Wita.  Nirta mengaku, telah kehilangan sepeda motor Honda supra fit bernopol DK 3381 UO, yang ditaruh di garasi rumah. Malam itu, cucu korban pulang ke rumah, dia sudah tidak melihat sepeda motor tersebut. Akhirnya korban bersamasang cucu sempat mencari di sekeliling rumah, karena dikhawatirkan diparkir di tempat lain. Setelah dicari namun ternyata sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan akhirnya dilaporkan ke kantor polisi.

- Advertisement -

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Banjar pun kemudian melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Polisi menduga aksi pencurian dilakukan oleh Setiawan. Diapun akhirnya ditangkap saat melintas di jalan dekat rumahnya, Minggu, 23 April 2023 di. Dari interogasi yang dilakukan, dia mengakui telah mencuri sepeda motor milik Nirta.

Pengakuan dia, motor tersebut dicuri karena kunci masih nyantol. Dialalu membawa kabur motor tersebut dan digadaikan kepada pihak lain.  Dimana, uang hasil dari gadai motor tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

“Setelah berhasil membawa motor tersebut, pelaku mendorong motor hingga 10 meter sebelum di hidupkan. Pelaku menggadaikan motor tersebut 600 ribu, hasil gade tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehar-hari dengan keluarganya,” kata Sumarjaya, Selasa, 25 April 2023.

Kini pelaku diamankan selama 20 hari, untuk pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara karena melakukan pencurian.

- Advertisement -

Polisi pun menghimbau, agar warga lebih berhati-hati untuk menaruh sepeda motor ditengah maraknya pencurian sepeda motor di Buleleng. Warga dihimbau, untuk memastikan memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci, tidak menaruh kunci di dasbor, kunci stang, tidak menaruh barang berharga di jok motor dan memarkir motor yang gampang diawasi.

“Kasus pencurian sepeda motor dari Januari sampai April ini ada 14 kasus. Sehingga kami himbau warga berhati-hati saat memarkir motor,” ucap Sumarjaya.

Sementara, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi. Dimana kini dia tak bekerja, dan harus membiayai anak. “Saya nekat, lantaran sebagai buruh bangunan tidak ada kerjaan. Sedangkan anak butuh makan,” katanya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts