PT Denpasar Jatuhkan Vonis Hukuman Arta Wirawan Jadi 12 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat vonis hukuman terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan menjadi 12 tahun penjara. 

Dalam amar putusan banding dengan nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS, Rabu 14 Juni 2023 itu berbunyi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan

- Advertisement -

Vonis pidana denda itu juga lebih banyak dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memutus denda sebesar Rp500 juta. 

Majelis hakim PT Denpasar menyatakan Nyoman Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa.

Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp151.462.558.436, sesuai dengan nilai kerugian versi jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tipikor sebelumnya, Arta Wirawan hanya diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5.331.661.325.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

- Advertisement -

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan jika JPU masih pikir-pikir melakukan upaya hukum kasasi atas putusan banding PT denpasar tersebut.

“Kami sudah terimaputusan banding melalui panitera PN Singaraja. Kami masih pikir-pikir upaya hukum selanjutnya” ujarnya singkat

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arta Wirawan, I Wayan Sumardika mengaku belum mendapat informasi dari kliennya soal upaya hukum selanjutnya.

“Maaf belum ada konfirmasi dari klien. Nanti kalau sudah ada ya,” ujar Sumardika dengan singkat.

Diberitakan sebelumnya, JPU maupun kuasa hukum menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair. 

Selain itu, vonis 10 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa juga jauh dari tuntutan 18 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa. 

Banding juga dilakukan lantaran jaksa menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. 

Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar.

Sedangkan terdakwa Arta Wirawan melalui kuasa hukumnya menganggap vonis yang dilayangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar keliru. Hal itu menurutnya tidak mencerminkan keadilan. Sebab, dalam kasus ini menurutnya tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.(*)

Perwata : Edy Nurdiantoro 

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts