Polisi Panggil Penyebar Video Mantan Dosen Cabul

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi memanggil I Gede Ary Suardika atau Ary Ulangun, pihak yang diduga menyebar video CCTV perbuatan cabul mantan dosen Putu Agus Ariana, 33 tahun, kepada mahasiswinya Selasa, 20 Juni 2023 siang.

Pemanggilan ini terkait laporan, tersangka Ariana yang mengadakan pemilik akun instagram Ary Suardika. Pelaporan yang dilakukan tersangka Ariana itu, karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh Ary Suardika.

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pemeriksaan untuk memintai keterangan dalam rangka penyidikan. Selain itu, pemeriksaan memastikan akun media sosial yang diduga menyebar video CCTV tersebut benar milik Ary Ulangun.

“Dimintai klarifikasi, soal laporan pengadu. Terkait unggahan Instagram dan Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik pengadu,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih menghimpun keterangan saksi-saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak terkait aduan ini,” kata Sumarjaya.

Terpisah, Ary Ulangun mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh tersangka Ariana. Dia menyebut, yang dilakukan olehnya adalah untuk menyuarakan kebenaran. “Saya tidak mau jadi contoh ketika bersuara kebenaran kemudian diserang balik tidak mau mundur dan memilih diam. Demi kepentingan umum ya maju saja,” katanya.

- Advertisement -

Ditempat yang sama, kuasa hukum Ary Ulangun,  Gendo Suardana mengatakan,  kliennya mengunggah rekaman perbuatan pelecehan tersangka Ariana, atas persetujuan korban. Korban dan kliennya juga menjalin perjanjian tertulis, yang meminta bantuan untuk mengunggah rekaman CCTV tersebut.

Korban meminta kliennya mengunggah video rekaman kejadian yang menimpanya agar korban mendapat keadilan. Sebab perempuan bisa saja mengalami kejadian pelecehan dengan modus yang sama, antara dosen dengan mahasiswi.

“Korban menjamin penguasa rekaman tersebut secara sah dan menjamin tanpa rekayasa. Ini permintaan korban agar masyarakat waspada sehingga tidak ada kejadian serupa di kemudian hari,” katanya.

Gendo juga meyakini, tidak ada perbuatan pidana mencemarkan nama baik sebagaimana yang dituduhkan Ariana pada kliennya. Dimana dalam unggahan kliennya tidak menuliskan inisial, identitas, dan nama terduga pelaku. Selain itu, nama kampus dari terduga pelaku mengajar tidak disebutkan.

“Yang disampaikan dalam unggahannya adalah peristiwa pidananya, tempat kejadian, kronologi dan waktu. Identitas terduga pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial Putu Agus Ariana, 33 tahun, tersangka kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya, melaporkan balik pihak yang  menyebarkan rekaman CCTV dugaan pelecehan itu ke media sosial. Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Ary Ulanggun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts