Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng meminta agar Pemkab Buleleng cermat dalam menyusun skema anggaran untuk infrastruktur sebesar 40 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng karena ada skala prioritas lain yang juga perlu diperhatikan, seperti pendidikan dan kesehatan serta penuntasan kemiskinan dan belanja pegawai. Saat ini, Pemkab Buleleng tengah menyusun skema untuk bisa direalisasikan pada tahun 2027 mendatang.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, perlu terobosan agar bisa menaikkan porsi anggaran APBD Kabupaten Buleleng dengan meningkatkan capaian PAD dan melakukan komunikasi aktif dengan Pemerintah Pusat untuk memohon bantuan dana bagi pembangunan infrastuktur di Buleleng. “Perlu juga komunikasi ke pusat agar dapat anggaran dari APBN, untuk dukung anggaran pembangunan infrastruktur tersebut. kalau andalkan normal seperti ini tentu sulit penuhi seperti yang dimandatkan oleh Undang-Undang. jadi harus ada terobosan,” kata Supriatna usai rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng, Senin 24 Juli 2023.
Supriatna menyebut, alokasi 40 persen APBD untuk infrastruktur harus secara detail dikaji mengingat saat ini, ada lima program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Diantaranya, sandang pangan papan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial masyarakat, ketenagakerjaan, dan infrastruktur dan adat-budaya.
“Infrastruktur bukan hanya fisik, yang dimaksud misal untuk diberikan menjaga adat dan budaya Bali untuk desa adat diberikan anggaran, subak apakah itu bisa dikategorikan infrastruktur. Jadi perlu pencermatan. Pj sudah beri skema dari 2023 sampai 2027 kedepan, porsi anggaran yg dibutuhkan seberapa. Sudah ada rancangannya,” kata terang Supriatna.
Selain itu, saat ini Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan bersama antara Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng untuk ditetapkan menjadi Perda. Ranperda tersebut, akan segera ditetapkan menjadi perda pada rapat yang di gelar DPRD Buleleng mendatang.
Penyiapan 40 persen APBD ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain diatur 40 persen untuk infrastruktur, Pemerintah kabupaten juga mengatur 30 persen APBD untuk belanja pegawai.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebut, sebesar 30 persen APBD disiapkan untuk belanja pegawai mengingat Buleleng memiliki wilayah terluas di Bali. Dari hal itu, sebagaian besar wilayahnya memiliki sekolah dasar (SD) yang kewenangannya diatur oleh kabupaten. “Ini kita tawarkan, karena Buleleng wilayahnya paling luas. Setiap desa ada SD dan SMP yang jadi kewenangan kabupaten, jadi belanja pegawai banyak diserap oleh tenaga pendidik,” ujar Lihandyana, Senin, 24 Juli 2023.
Rencana pembagian anggaran tersebut, pun akan dibahas secara menyeluruh antara Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng. Alokasi anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur tersebut wajib dilakukan karena telah diatur oleh Undang-Undang. Pemetaan dan skema sudah dilakukan, agar pembagian anggaran ini bisa dilakukan.
“Saya ingatkan ini nanti berlaku dan harus dibahas secara komprehensif jadi pedoman yang menyehatkan APBD. Ini akan diberlakukan pada 2027, saya sudah bikin road map dari 2022 hingga 2027,” kata Lihadnyana. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra