Singaraja, koranbuleleng.com | Kerugian Negara akibat dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan Tim Auditor dari Inspektorat Daerah Buleleng telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan di LPD tersebut. Hasil penghitungan kerugian keuangan itu telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil tim auditor Inspektorat Daerah Buleleng untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
“Nanti saksi ahli akan menerangkan bagaimana penghitungannya, sebab nanti akan disampaikan di persidangan” ungkap, Selasa 25 Juli 2023.
Usai pemeriksaan saksi ahli rampung, jaksa penyidik juga akan kembali memeriksa tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR.
“Materi pemeriksaan juga seputar kerugian keuangan negara”imbuhnya
Sejauh ini, tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Buleleng belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tim masih fokus melakukan pemberkasan sehingga cepat bisa diserahkan ke JPU.
“Soal penahanan tersangka nanti berdasarkan pertimbangan khusus dari penyidik sesuai hasil pemeriksaan keseluruhan,” terang dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu.Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang. Prajuru Desa Adat pun telah menggelar paruman dan membentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat beroperasi kembali.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugiaan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan milik seribuan nasabah, serta uang kas Desa Adat Tamblang.
Kasus ini juga sempat diupayakan selesai dengan musyawarah di desa. KR sempat menyanggupi akan mengganti dana tersebut namun tak kunjung dilakukan. Hingga akhirnya beberapa krama membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke kejaksaan. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra