Singaraja, koranbuleleng.com| Ketua DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Pj Bupati Buleleng mutasi kepegawaian pada jabatan di eselon II dan III, karena hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana tugas.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, hingga akhir tahun 2023 ini, akan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat eselon II dan III di Pemkab Buleleng, memasuki masa purnabakti. Sehingga Pemkab Buleleng, akan memasang Pelaksana tugas untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan tersebut.
Dengan adanya beberapa jabatan yang saat ini diisi Pelaksana tugas. Pemkab Buleleng pun, diminta untuk memikirkan pengisian kekosongan jabatan tersebut. Menurut Supriatna, pengisian jabatan definitif akan bisa menunjang kinerja pemerintah. “Saya mendorong, supaya di pikirkan terkait pengisian atau mutasi jabatan di Pemkab Buleleng. Ini untuk meningkatkan peningkatan kinerja di Pemkab,” ujar Supriatna, ditemui Minggu, 30 Juli 2023.
Selain dilingkup Pemkab, kata Supriatna kekosongan juga banyak akan terjadi pada tenaga pendidik, terutama pada kepala sekolah. Sehingga perlu dilakukan pengangkatan kepala sekolah. “Kita banyak terima masukan dari masyarakat terkait kepala sekolah di tahun ajaran baru banyak pensiun. Perlu adanya penetapan kepala sekolah yang baru,” katanya.
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, saat ini tengah mempertimbangkan pelaksanaan mutasi kepegawaian ini, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Nantinya, untuk pengisi jabatan yang kosong tersebut akan mempertimbangkan rekam jejak dan kinerja dari ASN tersebut.
“Jangan sampai nanti ada kepala perangkat daerah yang tidak mengetahui data apapun dalam pekerjaannya,” kata Lihadnyana.
Lihadnyana menyebut, rekam jejak dari ASN tersebut perlu menjadi tolak ukur. Hal ini, untuk memastikan ASN bisa menguasai bidang yang di jabat. Sehingga, kepala dinas yang di pilih sesuai dengan lulusan mereka. Dia mencontohkan, seorang dokter harus ditempatkan di Dinas Kesehatan, dan tidak ada Sarjana Ekonomi, yang ditempatkan di Dinas Pertanian.
“Ini kaitannya dengan dengan kompetensi, kualifikasi pendidikan, kinerja, dan integritas. Saya orang SDM. Jadi, saya mengerti jika kita menempatkannya salah, maka akan berpengaruh terhadap pelayanan publik,” katanya. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada