Dua Elemen Massa Kawal Persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua elemen massa memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 9 Agustus 2023. Dua elemen massa itu mendukung Bendesa Adat Pengastulan, desa Pengastulan, kecamatan Seririt, Buleleng, sedang massa lainnya yakni dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB).

Mereka mengawal jalannya sidang gugatan yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perbekel Desa Pengastulan, terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman, Desa Pengastulan yang memohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

- Advertisement -

Pada siding tersebut, penggugat Bendesa Adat Pengastulan didampingi kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali. Sementara selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria SH.

Korlap aksi massa AMPB Hilman Eka Rabbani menyatakan, dasar warga Banjar Dinas Kauman memohon SHM melalui program PTSL selain telah mendiami kawasan itu berabad lamanya mereka mengaku memiliki bukti penguasaan fisik lahan di Banjar Dinas Kauman. Bahkan katanya, sebelum digabung menjadi satu desa, Banjar Dinas Kauman merupakan desa tersendiri.

“Kami memiliki bukti yuridis dan historis atas penguasaan lahan. Kami bukan tamiu (tamu) karena kami adalah pemilik sah atas lahan kami. Karena itu tidak ada halangan berdasar hukum positif untuk menuntut hak kami sebagai warga negara,” ujar Eka Rabbani dalam orasi

Karena itu AMPB mendesak agar pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan SHM dari 329 pemohon atas nama warga Banjar Dinas Kauman.

- Advertisement -

”Kami mendukung upaya yang telah dilakukan pihak Kepala Desa dan BPN dalam melakukan pensertifikatan lahan sesuai program pemerintah karena itu kami mendesak agar sertifikat kami segera diterbitkan,”imbuhnya

Sidang gugatan melawan hukum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan SH memasuki agenda mediasi. Untuk itu para pihak diminta untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Usai sidang Komang Sutrisna mengatakan, melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng karena dinilai telah melakukan proses permohonan sertifikat PTSL dilakukan secara melawan hukum. Menurut dia setiap pengajuan PTSL hendaknya berkoordinasi dengan desa adat.

“Dalam desa adat dan wewidangannya termuat dalam awig-awig (peraturan desa adat).Dalam awig-awig disebutkan wewidangan desa adat Pengastulan terdiri dari empat banjar.Tiga banjar adat dan satu banjar dinas.Dan disebutkan wewidangan yang ditempati tamiu adalah Banjar Dinas Kauman,” ujar dia.

Sementara kuasa hukuma Kepala Desa Pengastulan Gede Indria mengatakan, soal gugatan belum memasuki pokok perkara hanya agenda mediasi.

Namun demikian Indria menyebutkan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL Desa Pengastulan telah berjalan sebanyak 800 bidang namun yang belum tuntas sebanyak 329 bidang.

“Yang masih belum selesai sebanyak 329 bidang yang kebetulan adalah warga yang tinggal ditempat itu bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah ada penguasaan fisik,” katanya.

Soal tidak ada koordinasi dengan desa adat, Indria menyebut hal itu soal kewenangan. Dalam konteks tersebut menurut Indria bendesa adat tidak memiliki kewenangan adminstratif.

“Yang memiliki kewenangan administratif menurut PP No 24/1991kewenangannya ada di kepala desa atau sebutan lain yang mempunyai setara kepala desa.Kewenangan bendesa hanya berkaitan soal adat,”tandasnya.(*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro 

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts