Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 50 persen dari total 148 desa/kelurahan di Buleleng sudah memiliki Perdes terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Perdes yang telah disusun ini, akan diperkuat dengan Perda pencegahan narkotika yang sedang disusun.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, Buleleng mengatakan, pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan kolaborasi antar-komponen daerah, tak terkecuali keterlibatan Pemerintah Desa.
Kebijakan itu, diyakikini bisa menanggulangi peredaran narkoba serta mengurangi penguna narkoba yang ada di Buleleng.
“Pengedar akan berpikir dua kali untuk beroperasi di sini,” ujarnya dalam Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Lovina, Buleleng, Selasa kemarin.
Saat ini, Buleleng menjadi salah satu kabupaten di Bali yang telah menyusun Perda terkait Intruksi Presiden (Inpres) P4GN. Harapannya, Perda tersebut dapat disahkan pada akhir bulan ini.
“Dengan adanya Perda dan perencanaan aksi daerah, indikator Buleleng sebagai kota yang tanggap narkoba akan semakin kuat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng I Gede Astawa menyebut, demi mewujudkan kota tanggap narkoba, Buleleng telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Dia menekankan dalam memerangi bahaya narkoba, pentingnya kolaborasi antar-komponen daerah. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting untuk mengurangi jumlah penguna narkoba
“Untuk masyarakat juga jangan ragu melaporkan kasus narkoba. Pelapor tidak akan dihukum” tegasnya.(*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro