Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sari Segara Desa Baktiseraga, Buleleng keberatan atas adanya klaim sempadan Pantai Penimbangan.
Mereka pun mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Buleleng pada tanggal 4 September 2023 lalu, tentang keberatan atas terbitnya sertifikat hak milik nomor 04696 yang berlokasi di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Perwakilan KUB Nelayan Sari Segara Gede Karang Sadnyana mengatakan, negara perlu hadir dalam permasalahan ini dan melindungi masyarakat. Ia khawatir permasalahan di kawasan Pantai Penimbangan ini bisa saja menimpa KUB lainnya.
“Tetap kami berpendapat sempadan pantai bukan hak milik pribadi, tapi milik negara,” tegas Gede Karang usai pertemuan dengan Kantor Pertanahan Buleleng.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Agus Apriawan menyebutkan, koordinasi itu belum memberikan hasil apapun, karena masih sebatas klarifikasi terkait poin-poin yang menjadi keberatan.
Meskipun fungsinya sebagai sempadan pantai, apabila ada hak keperdataan maka yang harus diatur dan dibatasi adalah pemanfaatannya, bukan hak tanahnya.
“Selanjutnya kami akan memanggil desa adat, desa dinas, pemohon sertifikat, serta dinas terkait, mengenai tanah di kawasan Pantai Penimbangan yang kini dipermasalahkan” ungkapnya.
Untuk diketahui, KUB Nelayan Sarinegara mengirimkan surat ke BPN Buleleng pada 4 September 2023 lalu, perihal keberatan atas terbitnya sertifikat hak milik no. 04696 di Desa Baktiseraga. Area tersebut pernah bermasalah saat proses pensertifikatan di tahun 2010-2011 silam.
Mereka juga menganggap surat notulen rapat mediasi di Kantor Perbekel Baktiseraga pada 4 Juni 2023 lalu tidak bisa menjadi dasar, karena KUB Nelayan Sari Segara tidak dilibatkan selaku pihak keberatan.
Surat keberatan bernomor 27/KUB NSS/IX/2023 juga ditembuskan ke Menteri ATR/BPN, Pj Gubernur Bali, hingga dinas terkait di provinsi dan kabupaten.(*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro