Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Made Ediana Gandi, asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji. Pria berusia 37 tahun itu, ditangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng karena diduga kuat melakukan tindakan korupsi dana APBDes tahun 2021. Perbuatan itu dilakukan Gandi, lantaran terlilit hutang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picah Armedi mengatakan, tersangka Gandi telah dinilai menyelewengkan dana desa tahun 2021, sebesar 255 juta lebih. Dugaan aksi penyelewengan tersebut dilakukan dengan memalsukan tanda tangan milik Perbekel desa setempat dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Gandi yang merupakan bendahara desa itu pun, dengan mudah melakukan pencairan uang di bank.
Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun 2021.Nekatnya, dia juga membuat rekening koran palsu dengan tujuan kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari hingga Oktober tahun 2021. Dari hasil penghitungan Inspektorat Daerah Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp255.183.950. Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Salah satunya membayar pinjol,” ujar Picha dalam konferensi pers Jumat, 29 September 2023.
Sebelum ditahan dan ditetapkan tersangka. Kasus tersebut sempat berusaha diselesaikan di internal desa. Saat itu tersangka berjanji dan menandatangani surat pernyataan untuk kembalikan dana. Hanya saja, hal itu tidak pernah dipenuhi. Upaya persuasif yang dilakukan aparat desa tidak berhasil sehingga tersangka dilaporkan ke Polres Buleleng.
“Sejak proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, tersangka belum mengembalikan dana yang kerugian negara akibat korupsi,” katanya.
Berkas perkara kasus ini pun telah dirampungkan oleh polisi dan diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. “Penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Buleleng dalam waktu dekat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Made Ediana Gandi, diduga melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dikenakan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, Gandi mengaku aksi tersebut dilakukan karena kebingungan menutupi hutangnya di pinjol. Dia menyebut berhutang di 30-50 aplikasi pinjol. Di setiap aplikasi dia mengaku meminjam mencapai Rp2 juta. “Saya takut diteror karena tidak membayar. Saya pinjam uang di pinjol untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada