Polisi Buru Pemilik Mobil Kijang dan KTP Diduga milik Pemburu Liar di TNBB

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi tengah memburu orang yang diduga melakukan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Para pelaku pun, diminta untuk segera menyerahkan diri ke polisi. 

Polisi berangkat melakukan penyelidikan dari temuan Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan mobil kijang DK 1532 WB yang digunakan untuk mengangkut bangkai kijang, rusa dan babi hutan yang ditembak.  Polisi telah melakukan olah kejadian perkara di TNBB di lokasi temuan mobil yang mengangkut binatang dilindungi itu. 

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, telah melakukan olah tempat kejadian perkara terhadap peristiwa tersebut. 

Dari olah tempat kejadian itu, ditemukan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP), mobil yang diduga digunakan pemburu, dan belasan satwa yang mati tertembak. Polisi pun kini tengah melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memiliki KTP tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah mencari pemilik mobil Kijang DK 1532 WB yang juga disita polisi.

“Kita masih selidiki apakah yang mempunyai identitas itu pelakunya. Kemungkinan bisa iya (pelaku), nanti kalau sudah didapat orangnya akan kita sesuaikan dengan saksi yang melihat. Kita juga sedang cari pemilik mobilnya,” ujar Diatmika dikonfirmasi Minggu, 15 Oktober 2023.

Diatmika menyebut, dari keterangan petugas aksi perburuan liar berjumlah dua orang. Pelaku diduga kabur ke dalam hutan, hingga tak terkejar petugas. Diduga, pelaku cepat bisa kabur dari petugas mengingat jalan masuk ke kawasan TNBB, sudah diperbaiki dan di aspal. Para pelaku pun, disarankan untuk menyerahkan diri ke Polsek Gerokgak.

- Advertisement -

“Kemarin ada proyek pengaspalan jalan disana, mempermudah pelaku masuk kesana. Pemilik KTP, sudah kita cari. Kita sarankan agar pelaku cepat menyerahkan diri,” katanya. 

Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kepala TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan, perburuan liar yang dilakukan di kawasan TNBB ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pelaku perburuan pun bisa mendekam dibalik jeruji paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku bisa dipenjara lima tahun dan denda seratus juta,” ujar Ngurah Krisna dikonfirmasi terpisah. 

Ngurah Krisna menyebut TNBB memiliki luas 19.026,97 hektar. 

“Pemburuan di kawasan TNBB tidak boleh, petuga sudah ditempatkan di beberapa titik. Setiap resort ada 6 personel dari polisi hutan. Patroli dan monitoring terus dilakukan,” katanya.

Menurut Ngurah Krisna cuaca yang ekstrem membuat satwa banyak keluar dari hutan sehingga gampang diburu oleh Pemburu.  “Perburuan ini yang terbanyak. Mungkin cuaca ekstrem sehingga terlalu mudah satwa keluar dari tempat persembunyian, ke pinggir hutan,” ucap dia. 

Dia menambahkan, saat ini populasi rusa di TNBB mencapai 900 ekor, jumlah tersebut terpantau terus bertambah sejak tahun 2015. Selain itu, populasi kijang saat ini juga cukup tinggi yang tersebar di seluruh wilayah TNBB.

Sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pemburu liar membawa 11 ekor kijang , 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil, di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tapi para pemburu itu berhasil kabur dan meninggalkan mobil saat dikejar petugas. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts